Jakarta, IDN Times - Ketentuan upah minimum sektoral akan dihilangkan dari seluruh kebijakan pengupahan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Hal tersebut disepakati pemerintah dan anggota dewan dalam rapat kerja RUU Ciptaker pada Minggu, (27/9/2020) malam.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, apabila skema pengupahan sektoral itu sudah terlanjur diberikan perusahaan, tidak boleh dicabut agar pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan yang biasa diterima.
“Terkait upah sektoral ini kan yang paling penting. Apa yang diterima hari ini oleh pekerja tidak boleh berkurang kalau kemudian Undang-Undang Cipta Kerja ini disahkan," kata Supratman, dikutip ANTARA, Senin (28/9/2020).