Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Kecelakaan di Cipularang, Truk Obesitas Bakal Kena Denda Maksimal

IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan akan memaksimalkan denda bagi truk angkutan barang yang kelebihan muatan dan kelebihan beban atau over dimension overload (ODOL).

Ini merupakan buntut dari kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang KM 91, Selasa (10/9). Pasalnya, kecelakaan tersebut melibatkan truk yang kelebihan muatan.

1. Selama ini denda truk obesitas berkisar antara Rp150-Rp200 ribu

Ilustrasi (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Ia menjelaskan, selama ini denda truk obesitas berkisar antara Rp150-Rp200 ribu. "Itu mungkin kurang berikan efek jera, padahal denda maksimal Rp500 ribu," katanya di Jakarta, Selasa (10/9).

"Saya koordinasi juga ke penegak hukum lain, Untuk menyangkut denda yang diberikan, minimal bisa berikan efek jera," sambungnya.

2. Aturan denda di UU nomor 22/2009 akan direvisi

IDN Times / Auriga Agustina

Menurut Budi, aturan denda di Undang-Undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan direvisi. Sehingga, nantinya denda akan di atas Rp400 ribu, bahkan denda maksimal bisa lebih dari Rp500 ribu.

"Rencananya kita mau revisi UU 22, di situ maksimal Rp500 ribu. Kita mau denda harus di atas Rp400 ribu, denda maksimal pun bisa lebih dari Rp500 ribu," jelas Budi.

3. Penegak hukum tidak memberikan efek jera

Jasa Marga

Dia pun mengatakan, maraknya kelebihan muatan akibat dari penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera. Kelebihan muatan tersebut, menjadi praktik yang umum pada angkutan dump truck atau truk angkutan tanah di wilayah Jabodetabek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us