Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjamin keamanan dan kepastian bagi investasi yang telah dilakukan, sedang, dan akan berproses di Indonesia.
Pernyataan Jokowi menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun. Jika tidak diperbaiki maka inkonstitusional.
"Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” kata Presiden Jokowi dikutip dari ANTARA, Senin (29/11/21).
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," sambung dia.