UU P2SK Direvisi, Ini Deretan Perubahan Penting dari BI, LPS dan OJK

- Revisi UU P2SK memperluas mandat BI untuk mendukung sektor riil dan lapangan kerja, serta menambah peran edukasi bagi BI, OJK, dan LPS.
- Pemerintah kini dapat hadir dalam rapat kebijakan moneter BI, DPR berwenang mengevaluasi kinerja otoritas keuangan, dan investor Patriot Bond mendapat perlindungan hukum penuh.
- UU baru mengatur izin usaha aset kripto di bawah OJK, pembentukan bursa mineral nasional, serta peluang PFII dengan fasilitas khusus untuk memperkuat ekonomi Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tak hanya membawa perubahan dalam tata kelola sektor keuangan, tetapi juga memperluas kewenangan sejumlah otoritas serta memuat ketentuan yang menuai sorotan, termasuk perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pengaturan sektor baru seperti aset kripto dan bursa komoditas strategis.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Berikut sejumlah perubahan penting yang diatur dalam beleid tersebut.
1. BI dapat perluasan mandat baru

Dalam aturan ini, Bank Indonesia tidak hanya memiliki tujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Namun, Bank Indonesia juga mendapatkan mandat baru untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja melalui kerja sama dengan pemerintah.
“Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,” tulis aturan tersebut Pasal 7 ayat (2).
Selain itu, ada penambahan tugas bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.
2. Pemerintah kini bisa ikut dalam pembahasan kebijakan moneter BI
Dalam aturan pasal 43 mengatur bahwa satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang membahas kebijakan umum di bidang moneter.
“Pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh 1 (satu) orang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara,” tulis Pasal 43 ayat (1).
2. DPR Bisa Menilai Kinerja BI, OJK, dan LPS

DPR memperoleh kewenangan baru untuk mengevaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS. Evaluasi dilakukan oleh Komisi XI DPR, dan hasilnya berupa rekomendasi yang bersifat mengikat untuk ditindaklanjuti oleh lembaga terkait. Hal ini tertuang dalam Pasal 9A.
"Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan, serta disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi. Nantinya hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi tersebut disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat," tulis aturan tersebut.
3. Negara lindungi investor patriot bond dan merah putih bond dari tuntutan pidana dan gugatan perdata

Pemerintah memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara dalam Pasal 50A. Negara menjamin pembelian instrumen tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata. Selain itu, data dan informasi terkait investasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah adanya jaminan perlindungan bagi pembeli surat utang tersebut dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang berkaitan dengan transaksi pembelian instrumen tersebut.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” bunyi Pasal 50A ayat (5) beleid tersebut.
4. Bursa mineral nasional akhirnya dibentuk

Revisi UU P2SK mengamanatkan pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis. Hal ini diatur dalam Pasal 132A yang terdiri dari empat ayat.
Bursa mineral dan komoditas strategis merupakan suatu sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi, yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Sistem ini didukung ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan guna memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
5. Pelaku usaha kripto wajib kantongi izin OJK

Perkembangan industri aset digital turut diakomodasi melalui pengaturan perizinan lembaga jasa keuangan aset kripto dan aset keuangan digital lainnya dalam Pasal 221A hingga Pasal 221F.
Rinciannya, LJK aset kripto dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin usaha sesuai dengan lingkup usahanya dari Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, pedagang aset kripto dapat menerima konsumen aset kripto dalam bentuk orang perseorangan dan/atau non-orang perseorangan.
“Bursa aset kripto didirikan paling sedikit oleh 11 (sebelas) perseroan terbatas,” tulis aturan tersebut Pasal 221.
6. Danantara, Kemenkeu dan BI bisa jadi pemegang saham BEI

Kemudian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” demikian bunyi Pasal 8B ayat (1).
Sementara itu, Pasal 8B ayat (2) menyebutkan bahwa kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi BEI.
Adapun perubahan ketentuan ini sejalan dengan rencana demutualisasi BEI yang memungkinkan bursa menjadi perusahaan terbuka. Pada Pasal 8 ayat (3) UU tersebut disebutkan bahwa pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun non-anggota.
Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) mencerminkan sifat Bursa Efek Indonesia yang bukan berdasarkan keanggotaan (mutual), melainkan bersifat demutual dan berorientasi laba. “Dengan sifat berorientasi laba, Bursa Efek dapat menarik minat para investor besar yang memiliki peran besar untuk memajukan Bursa Efek,” demikian tertulis dalam beleid itu.
7. Kewenangan penyidik OJK dipangkas Mahkamah Konstitusi

Kewenangan penyidikan OJK disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXII/2023.
Penyidik OJK kini wajib mengacu pada KUHAP, berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, serta menyerahkan berkas perkara melalui penyidik Polri kepada penuntut umum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 278C ayat (12) hingga (15).
8. Bank bermasalah dapat waktu pemulihan lebih lama dan buka peluang pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia

Perubahan terakhir adalah perpanjangan masa penyehatan bank bermasalah. Jika sebelumnya status penyehatan hanya dapat berlangsung maksimal satu tahun, kini jangka waktunya diperpanjang menjadi paling lama dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 16C ayat (4).
“Otoritas Jasa Keuangan menetapkan bank dalam penyehatan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada bank, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia."
Kemudian pemerintah juga membuka peluang pembentukan lebih dari satu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagaimana tertuang dalam Pasal 248A. Pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas khusus.
Pada Pasal 248A ayat (6) disebutkan bahwa kegiatan usaha yang beroperasi di PFII akan memperoleh perlakuan perpajakan khusus serta fasilitas khusus lainnya.










![[QUIZ] Pilih Ide Bisnis, Kami Tebak Kepribadianmu Alpha, Beta, atau Omega](https://image.idntimes.com/post/20240219/pexels-startup-stock-photos-7103-a56a4ee6b878557b98051ffe7f93ee25-bae414e6e8f3154ea4ce8f51e23c7387.jpg)
![[QUIZ] Tebak Mata Uang Negara Peserta Piala Dunia 2026, Bisa Benar Semua?](https://image.idntimes.com/post/20260626/upload_0ec4a90b2e5fbf77cf66f98a1bef4b24_40640ec0-fd9c-4a32-8b31-d5256ea468fd.jpg)




