Akses Masuk Dicor, Pengelola Hotel Sultan: Ini Main Hakim Sendiri!

PPKGBK cor permanen akses masuk ke Hotel Sultan

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan merespons keras pengecoran akses hotel secara permanen yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Dari informasi yang dihimpun, pengecoran dilakukan pada Selasa (31/10/2023) dini hari dan menutup setidaknya 3 gerbang meliputi Gate 1, 2, dan 3 kawasan GBK yang menjadi akses langsung menuju Hotel Sultan.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin mengatakan PPKGBK tak memberi tahu pihak hotel soal pengecoran tersebut.

“Pengecoran yang dilakukan di malam buta, tanpa pemberitahuan dan ijin manajemen Hotel Sultan adalah bukti tidak adanya itikad baik dari PPKGBK terhadap PT Indobuildco yang memiliki alas hak sah sebagai pemegang HGB No 26 dan HGB 27," kata Amir dalam keterangan resmi, Selasa.

Baca Juga: Meski Digugat, Pemerintah Tolak Perpanjang HGB Hotel Sultan

1. Pengelola Hotel Sultan sebut PPKGBK main hakim sendiri

Akses Masuk Dicor, Pengelola Hotel Sultan: Ini Main Hakim Sendiri!The Sultan Hotel & Residence Jakarta. (dok. Hotel Sultan)

Amir mengatakan, pengecoran itu dilakukan di tengah rencana mediasi antara PPKGBK dan PT Indobuildco yang ditetapkan Majelis Hakim Sidang Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (No Perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst).

Menurut Amir, langkah yang dilakukan PPKGBK adalah aksi main hakim karena tidak didasari dengan putusan atau perintah pengadilan.

"Ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah Indonesia. Premanisme dan main hakim sendiri justru dilakukan oleh PPKGBK yang merupakan institusi di bawah Sekretariat Negara RI,” tutur Amir.

Baca Juga: Hotel Sultan Gugat Pemerintah, Ini 4 Tuntutannya

2. Jadi contoh buruk bagi kepastian hukum di dunia usaha

Akses Masuk Dicor, Pengelola Hotel Sultan: Ini Main Hakim Sendiri!Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pengecoran beton secara permanen untuk menutup akses menuju Hotel Sultan. (dok. PT Indobuildco)

Amir khawatir hal tersebut akan menjadi preseden atau contoh buruk dalam hal memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Tindakan ini akan menjadi contoh sangat buruk dalam penegakan hukum di Indonesia dan dapat ditiru oleh masyarakat untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri," ucap Amir.

Baca Juga: Hotel Sultan Minta Ganti Rugi Rp28 T ke Pemerintah, Ini Alasannya

3. PT Indobuildco akan lanjutkan proses hukum

Akses Masuk Dicor, Pengelola Hotel Sultan: Ini Main Hakim Sendiri!Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Amir menegaskan, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum terkait sengketa lahan Hotel Sultan tersebut.

"Terkait tindakan tersebut, kami tetap akan mempertahankan hak dan melaporkan kepada pihak  berwajib untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ucap Amir.

Baca Juga: Imbas Kisruh Sengketa Lahan, Okupansi Hotel Sultan Drop 80 Persen

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya