Akses Masuk Dicor, Pengelola Hotel Sultan: Ini Main Hakim Sendiri!
![Akses Masuk Dicor, Pengelola Hotel Sultan: Ini Main Hakim Sendiri!](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20231031/whatsapp-image-2023-10-31-at-192723-7517d422-e99bc964583de81ea93d750b8ace3357_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan merespons keras pengecoran akses hotel secara permanen yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Dari informasi yang dihimpun, pengecoran dilakukan pada Selasa (31/10/2023) dini hari dan menutup setidaknya 3 gerbang meliputi Gate 1, 2, dan 3 kawasan GBK yang menjadi akses langsung menuju Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin mengatakan PPKGBK tak memberi tahu pihak hotel soal pengecoran tersebut.
“Pengecoran yang dilakukan di malam buta, tanpa pemberitahuan dan ijin manajemen Hotel Sultan adalah bukti tidak adanya itikad baik dari PPKGBK terhadap PT Indobuildco yang memiliki alas hak sah sebagai pemegang HGB No 26 dan HGB 27," kata Amir dalam keterangan resmi, Selasa.
Baca Juga: Meski Digugat, Pemerintah Tolak Perpanjang HGB Hotel Sultan
1. Pengelola Hotel Sultan sebut PPKGBK main hakim sendiri
Amir mengatakan, pengecoran itu dilakukan di tengah rencana mediasi antara PPKGBK dan PT Indobuildco yang ditetapkan Majelis Hakim Sidang Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (No Perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst).
Menurut Amir, langkah yang dilakukan PPKGBK adalah aksi main hakim karena tidak didasari dengan putusan atau perintah pengadilan.
"Ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah Indonesia. Premanisme dan main hakim sendiri justru dilakukan oleh PPKGBK yang merupakan institusi di bawah Sekretariat Negara RI,” tutur Amir.
Editor’s picks
Baca Juga: Hotel Sultan Gugat Pemerintah, Ini 4 Tuntutannya
2. Jadi contoh buruk bagi kepastian hukum di dunia usaha
Amir khawatir hal tersebut akan menjadi preseden atau contoh buruk dalam hal memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Tindakan ini akan menjadi contoh sangat buruk dalam penegakan hukum di Indonesia dan dapat ditiru oleh masyarakat untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri," ucap Amir.
Baca Juga: Hotel Sultan Minta Ganti Rugi Rp28 T ke Pemerintah, Ini Alasannya
3. PT Indobuildco akan lanjutkan proses hukum
Amir menegaskan, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum terkait sengketa lahan Hotel Sultan tersebut.
"Terkait tindakan tersebut, kami tetap akan mempertahankan hak dan melaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ucap Amir.
Baca Juga: Imbas Kisruh Sengketa Lahan, Okupansi Hotel Sultan Drop 80 Persen