Jabat Ketua Dewan SDA Nasional, Luhut: Semua Menko Kerjaannya Banyak!

Luhut bilang koordinasi SDA ada di bawahnya

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan merespons penunjukkan dirinya sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Luhut mengatakan tugas Menteri Koordinator memang banyak. Menurutnya, hal itu tak hanya berlaku padanya, tetapi juga terhadap Menteri Koordinator lain.

"Menko itu, saya mau luruskan. Semua Menko itu kerjaannya banyak, bukan hanya saya. Pak Mahfud kan sudah bilang, sudah baca kan? Ya sudah," kata Luhut usai menghadiri acara Business Matching Produk UMKM di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

1. Kementerian di bawah koordinasi Luhut atur kebijakan pengelolaan SDA

Jabat Ketua Dewan SDA Nasional, Luhut: Semua Menko Kerjaannya Banyak!Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki menghadiri acara Business Matching Produk UMKM. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Di sisi lain, Luhut menyinggung koordinasi Kementerian PUPR yang ada di bawah instansinya. Adapun Kementerian PUPR itu juga mengatur kebijakan terkait SDA. Sebagai, di di dalam Kementerian PUPR, ada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

"Dewan Air karena PUPR itu air (SDA), lah PUPR di bawah saya? Ya saya koordinasinya, jadi itu saja repot," tutur Luhut.

Baca Juga: Luhut Ungkap Kenapa Dirinya Suka Urusi Banyak Hal

2. Jokowi teken perpres Dewan SDA Nasional dan tunjuk Luhut jadi Ketua

Jabat Ketua Dewan SDA Nasional, Luhut: Semua Menko Kerjaannya Banyak!(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, penunjukkan Luhut menjadi Ketua Dewan SDA Nasional dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022, tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional yang diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 6 April 2022 lalu.

Berdasarkan pasal 7 tentang susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional, yang menjadi ketuanya adalah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang dijabat oleh Luhut Binsar panjaitan. Wakil Ketua Dewan SDA Nasional yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kemudian untuk anggotanya ada Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Perhubungan, Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menparekraf, Kepala BMKG, Kepala BNPB, Kepala BRIN.

Baca Juga: Pengamat soal Jabatan Baru Luhut: Sandiwara Politik Korbankan Publik

3. Tugas Dewan SDA Nasional

Jabat Ketua Dewan SDA Nasional, Luhut: Semua Menko Kerjaannya Banyak!Pipa air bersih di Cisarua KBB jebol dihantam banjir. (IDN Times/Bagus F)

Dalam pasal 1 dijelaskan, Dewan SDA Nasional ini dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan nasional sumber daya air adalah arau atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.

Dalam pasal 5, dijabarkan tugas dari Dewan SDA Nasional, sebagai berikut:

(1) Dewan SDA Nasiorral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;

b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;

c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air;

d. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya