Kasus Korupsi Minyak Goreng Masih Bergulir, Ini Kata GAPKI

Kejagung dalami penetapan tiga perusahaan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Proses hukum dari kasus korupsi minyak goreng pada tahun 2022 lalu masih bergulir. Kasus tersebut menyeret tiga perusahaan kelapa sawit menjadi tersangka. Tiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengatakan, terimbasnya tiga perusahaan akan berdampak pada minat dunia usaha untuk berpartisipasi dalam program pemerintah. Dia mengatakan, pengusaha akan mempertimbangkan kebijakan pemerintah lebih cermat untuk menghindari hal-hal yang bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.

"Setiap ada kebijakan seperti yang lalu perusahaan akan melihat dulu dampak ke depan bagi perusahaan tersebut," kata Eddy seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga: Pemeriksaan Eks Mendag Lutfi untuk Dalami Fakta Kasus Minyak Goreng

1. Eksekusi program pemerintah bakal lebih lama

Kasus Korupsi Minyak Goreng Masih Bergulir, Ini Kata GAPKIilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Meski nantinya tetap akan ada pengusaha yang terlibat pada program pemerintah, menurutnya, proses eksekusi akan lebih lama. Sebab, perusahaan akan sangat berhati-hati.

"Implementasinya tidak bisa cepat karena kehati-hatian perusahaan," tutur Eddy.

Baca Juga: [KALEIDOSKOP 2022] Sengkarut Minyak Goreng: Harga, Langka, Mafia

2. Kebijakan pemerintah disebut tak beri kepastian hukum

Kasus Korupsi Minyak Goreng Masih Bergulir, Ini Kata GAPKIilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Sadino menilai, selama ini kebijakan yang disusun pemerintah tak bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksananya. Misalnya seperti program domestic price obligation (DPO) dan domestic market obligation (DMO) yang diberlakukan hingga awal 2022 lalu.

"Problem sawit terlalu banyak baik hulu seperti status lahan, memahami kemitraan, kebijakan ego sektoral terkait perizinan, tata kelola sawit, penguasaan lahan, penguasaan distribusi lahan, kebijakan satu peta tidak terselesaikan, hilirisasi sawit negara tidak banyak berperan, kebijakan perdagangan dan distribusi tidak konsisten," kata Sadino.

"Akibatnya ada perusahaan menjadi terkena masalah hukum padahal produksi dan distribusi ini diserahkan ke swasta," sambung dia.

Untuk itu, Sadino mengatakan kondisi tersebut perlu disikapi pemerintah dengan serius lewat pembenahan regulasi, utamanya pada regulasi yang melibatkan sektor swasta, misalnya dalam hal memberikan kepastian hukum bagi pihak swasta yang terlibat dalam program pemerintah.

"Perlu adanya harmonisasi hukum khususnya untuk sawit ini biar tidak overlaping regulasi," ujar Sadino.

3. Kejagung periksa analis Kemendag setelah tetapkan tiga perusahaan sawit jadi tersangka

Kasus Korupsi Minyak Goreng Masih Bergulir, Ini Kata GAPKIGedung Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan.go.id)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa saksi, yakni analis di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tindak lanjut pengusutan karus korupsi minyak goreng.

Hal itu dilakukan untuk mendalami perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan analis Kemendag dilakukan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara tersebut. Adapun jilid 2 perkara tersebut ialah ditetapkannya tiga perusahaan di atas sebagai tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ucap Ketut dalam keterangannya.

Baca Juga: 27 Produsen Minyak Goreng Diduga Terlibat Kartel Migor

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya