Keranjang Kuning TikTok Shop Disebut Langgar Aturan 

TikTok Shop harus pisahkan layanan transaksinya ke Tokopedia

Jakarta, IDN Times - Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Indef, Izzudin Al Farras menegaskan operasi TikTok Shop yang masih berjalan saat ini melanggar aturan.

Dia menyoroti fitur keranjang kuning yang memungkinkan pengguna TikTok melakukan transaksi pembelian dari konten yang diunggah di media sosial TikTok.

“Secara spesifik, tidak boleh ada fitur semacam keranjang kuning yang saat ini ada dan sangat identik seperti fitur keranjang kuning yang ada sebelum hadirnya Permendag 31/2023," ujar Izzudin, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Menkop Teten Tegaskan TikTok Shop Masih Langgar Aturan

1. TikTok Shop langgar Permendag Nomor 31/2023

Keranjang Kuning TikTok Shop Disebut Langgar Aturan Presiden Tokopedia, Melissa Siska Juminto (kiri), dan Executive Director of E-Commerce TikTok Indonesia, Stephanie Susilo (kanan).

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023, tepatnya pada pasal 21 ayat (3) melarang platform social-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Platform social-commerce itu sendiri adalah platform media sosial yang hanya boleh menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang dalam memasang iklan barang atau jasa.

"Maka seluruh pihak terkait harus menaatinya, termasuk pihak Tiktok untuk memisahkan fitur e-commerce dengan media sosial,” tutur Izzudin.

Baca Juga: 10 Aplikasi Paling Banyak Dihapus Sepanjang 2023, Ada TikTok

2. Pemerintah diingatkan awasi penerapan Permendag Nomor 31/2023

Keranjang Kuning TikTok Shop Disebut Langgar Aturan ilustrasi TikTok Shop (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Izzudin mengatakan, pemerintah sebagai pengawas dan penerbit Permendag tersebut harus mengawasi penerapan aturan itu, terutama di TikTok Shop.

Dia pun menyoroti pernyataan Menteri Koperasi dan UKM yang menyatakan TikTok masih melanggar aturan.

"Pernyataan Pak Teten juga benar karena fitur pada Tiktok yang terkoneksi dengan Tokopedia tidak selaras dengan semangat pemisahan e-commerce dan media sosial pada Permendag 31/2023," ujar Izzudin.

Dia pun meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi UKM agar lebih intens berkoordinasi.

3. Menkop tegaskan TikTok tak boleh layani transaksi TikTok Shop

Keranjang Kuning TikTok Shop Disebut Langgar Aturan IDN Times/Istimewa

Adapun saat ini TikTok sendiri resmi menjadi pemegang saham pengendali Tokopedia, dengan kepemilikan saham sebanyak 75,01 persen.

Teten mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan investasi TikTok di Tokopedia. Namun, dia menegaskan TikTok tak boleh lagi melayani transaksi melalui platform-nya, dan harus dipisahkan seluruh transaksinya ke Tokopedia.

"Ya pisah dong. Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia, iya. Tapi, TikTok tetap melanggar, juga iya. Kita nanti tunggu Pak Mendag," kata Teten, Senin (19/2).

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya