PeduliLindungi, Mulai dari Lacak COVID-19 hingga Beli Minyak Goreng

PeduliLindungi bakal dipakai buat pembelian migor curah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) Rp14 ribu per liter.

Penerapan akan dilakukan pada pertengahan Juli 2022 mendatang, usai pemerintah melakukan sosialisasi dan transisi kepada para pengecer maupun masyarakat.

Dengan aplikasi itu, masyarakat yang ingin membeli MGCR harus datang ke pengecer, dan memindai atau scan QR Code PeduliLindungi. Proses itu mirip dengan langkah-langkah saat masyarakat ingin memasuki sarana publik yang mewajibkan scan PeduliLindungi.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi: Menyusahkan Wong Cilik!

1. PeduliLindungi dibesut Kemenkominfo dan Kementerian BUMN

PeduliLindungi, Mulai dari Lacak COVID-19 hingga Beli Minyak GorengAplikasi PeduliLindungi (Dok. menpan.go.id)

PeduliLindungi diciptakan di tengah pandemik COVID-19. Aplikasi yang kini dimiliki jutaan Warga Negara Indonesia (WNI) itu merupakan hasil besutan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian BUMN, dan PT Telkom Indonesia.

Tujuan awal pembentukan aplikasi tersebut ialah untuk proses pelacakan penyebaran kasus COVID-19. Melalui aplikasi itu, pemerintah juga melacak kontak erat yang terjadi antara individu, sebagai upaya membatasi penyebaran COVID-19.

Dikutip dari situs resmi Kemenkominfo, aplikasi PeduliLindungi memiliki tiga fungsi utama, antara lain:

  • Screening, sehingga para pengguna yang kerap memasuki area publik atau ingin melakukan perjalanan jauh menggunakan kereta api, pesawat, kapal laut dan sebagainya, benar-benar diseleksi menggunakan sistem.
  • Distribusi hasil tes diagnosis COVID-19 dan riwayat vaksinasi COVID-19. Fitur ini berguna untuk mencegah pemalsuan data demi lolos tahap pemeriksaan.
  • Melihat status kesehatan pengguna. Jika hijau, pengguna sudah vaksinasi dua kali dan tidak sedang terjangkit COVID-19. Warna kuning berarti pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak satu kali dan tidak sedang terinfeksi. Warna merah berarti data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan (belum vaksin) tetapi tidak sedang terinfeksi. Warna hitam tandanya pengguna sedang terinfeksi atau kontak dengan pasien positif COVID-19 selama kurang dari 14 hari.

2. Awal mula wacana penggunaan PeduliLindungi muncul untuk penanganan masalah minyak goreng

PeduliLindungi, Mulai dari Lacak COVID-19 hingga Beli Minyak GorengDirektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Wacana penggunaan PeduliLindungi untuk penanganan lonjakan harga minyak goreng muncul bersamaan dengan kabar bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan akan terjun menangani masalah tersebut.

Pada 23 Mei 2022 lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan membeberkan alasan mengapa Luhut turun tangan dalam penanganan masalah minyak goreng. Padahal, sebelumnya penanganan minyak goreng berada di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menurut Oke, Luhut punya pengalaman dalam penanganan PPKM. Sebagai informasi, Luhut punya sepak terjang sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

"Pak Luhut sangat berpengalaman di PPKM, PeduliLindungi berhasil," kata Oke kepada awak media di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Bersamaan dengan itulah, Luhut menawarkan aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk penanganan masalah minyak goreng. Dalam hal ini, aplikasi PeduliLindungi akan membantu pelacakan distribusi dan kondisi stok MGCR.

Dengan PeduliLindungi, distribusi MGCR ke masyarakat dilakukan dengan basis data NIK.

"(PeduliLindungi) dimanfaatkan, makanya arahnya NIK, bukan KTP," kata Oke.

Baca Juga: Gak Punya Aplikasi Pedulilindungi? Beli Migor Harus Tunjukkan KTP

3. Pemerintah mantap gunakan PeduliLindungi buat salurkan minyak goreng curah Rp14 ribu

PeduliLindungi, Mulai dari Lacak COVID-19 hingga Beli Minyak GorengMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Di bulan Juni ini, pemerintah makin mantap akan keputusan menggunakan PeduliLindungi dalam penanganan masalah minyak goreng.

Luhut mengatakan, pemerintah mulai melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sejak Senin (27/6) lalu, hingga pertengahan Juli.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” ujar Luhut dikutip dari keterangan resmi, Jumat (24/6).

Aplikasi PeduliLindungi pun diintegrasikan kepada para pengecer MGCR, yang saat ini tergabung dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0, Warung Pangan ID Food, dan juga Gurih Indomarco.

Pada 26 Juni 2022 lalu, Direktur Komersial Holding Pangan ID Food, Ardiansyah Chaniago mengatakan integrasi antara Aplikasi Warung Pangan dan aplikasi PeduliLindungi telah dilakukan, dan disosialisasikan sejak 27 Juni.

Direktur Utama Holding Pangan ID Food, Frans Marganda Tambunan mengatakan integrasi antara aplikasi Warung Pangan dan PeduliLindungi akan mempermudah masyarakat membeli minyak goreng curah Rp14 ribu/liter.

“ID Food akan uji coba sinergi dengan aplikasi PeduliLindungi, misalnya saat membeli minyak goreng melalui aplikasi Warung Pangan terintegrasi juga dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Frans.

4. Tata cara beli MGCR Rp14 ribu pakai PeduliLindungi

PeduliLindungi, Mulai dari Lacak COVID-19 hingga Beli Minyak GorengCara beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) Rp14 ribu per liter (IDN Times/Aditya Pratama)

Beberapa langkah untuk melakukan pembelian MGCR melalui aplikasi PeduliLindungi, sebagai berikut:

  • Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE
  • Scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR
  • Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari
  • Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.

Lebih lanjut, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Sementara itu, masyarakat yang belum mempunyai aplikasi PeduliLindungi diharuskan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli MGCR seharga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.

Hingga saat ini jumlah pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin mencapai lebih dari 40 ribu. Seluruh daftar pengecer ini dapat dilihat melalui tautan minyak- goreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita.

Baca Juga: 33 Ribu Pengecer Migor Curah Rakyat Belum Cetak QRCode PeduliLindungi

5. Baru 5,3 persen pengecer MGCR yang sudah cetak QR Code PeduliLindungi

PeduliLindungi, Mulai dari Lacak COVID-19 hingga Beli Minyak Gorengilustrasi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Meski penerapan PeduliLindungi akan dilakukan pada pertengahan Juli, data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan, dari 34.900 Distributor 2 (D2)/Pengecer MGCR tersebut, baru 1.857 pengecer yang sudah mencetak QR Code PeduliLindungi.

Artinya, masih ada 33.043 pengecer yang belum mencetak QR Code PeduliLindungi, yang dibutuhkan pembeli saat bertransaksi.

Bahkan, menurut Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri, dari 5,3 persen pengecer yang sudah cetak QR Code PeduliLindungi, sebagian besar ada di wilayah Jabodetabek.

"Ini 5 persen rata-rata masih Jabodetabek. Untuk daerah belum tahu sama sekali," ucap Abdullah kepada IDN Times, Kamis (30/6/2022).

Bahkan, dia mengatakan masih banyak masyarakat membeli MGCR tak membawa KTP asli.

"Penggunaan KTP ini juga masih rata-rata di Jabodetabek dan kota-kota besar. Untuk wilayah pedesaan masih belum menggunakan KTP. Alternatifnya ada sebagian yang kami bantu untuk input KTP, NIK-nya. Jarang yang membawa asli untuk kita scan. Yang bawa itu fotokopi KTP. Dan itu pun yang sudah ready. Dia kasih fotokopi KTP ke kita, setelah selesai baru kita input," tutur Abdullah.

Menurutnya, penerapan PeduliLindungi akan lebih mempersulit proses transaksi MGCR. Namun, mau tak mau pihaknya terus melakukan sosialisasi.

"Mmemang persyaratan ini dari pemerintah, jadi mau tidak mau kami lakukan. Tapi memang faktanya kami kesulitan. Tapi kami akan sosialisasi apapun itu," kata Abdullah.

6. Pemerintah harus waspada ancaman MGCR diselewengkan untuk kebutuhan industri

PeduliLindungi, Mulai dari Lacak COVID-19 hingga Beli Minyak GorengIlustrasi pedagang menjual minyak goreng curah (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

MGCR sendiri disediakan khusus untuk masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Namun, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira menilai penggunaan PeduliLindungi tak menutupi ancaman distribusi MGCR tak tepat sasaran, misalnya seperti dialirkan ke industri.

"Celah penyimpangan dan kebocoran penjualan migor ke kelas menengah atas dan industri bisa meningkat," ujar Bhima ketika dihubungi IDN Times.

Apalagi, saat ini pemerintah menetapkan kuota pembelian MGCR sebanyak 10 kg/NIK/hari.

"Industri besar maupun orang mampu akan gunakan NIK yang berbeda-beda, bisa misalnya pakai NIK karyawan dipinjam untuk borong migor program pemerintah. Ini nanti kontraproduktif untuk pengawasan dan sebenarnya terjadi pergeseran saja, kelas menengah atas yang tadinya beli minyak goreng harga pasar beralih ke program pemerintah," ucap Bhima.

Di sisi lain, akses internet juga masih timpang. Dia hanya ada 14 persen desil terbawah atau rumah tangga miskin yang mengakses internet. Penggunaan PeduliLindungi yang membutuhkan sambungan internet dinilai bisa menghambat masyarakat kecil membeli minyak goreng curah Rp14 ribu/liter.

"Begitu juga dengan UMKM baru 20 persen yang masuk ekosistem digital. Itu bukti kebijakan yang tadinya seolah canggih dengan aplikasi, tapi ternyata bias kelas. Yang harusnya dipermudah justru malah dipersulit membeli minyak goreng curah," kata Bhima.

Menurutnya, untuk memastikan penyaluran MGCR bisa tepat sasaran, pemerintah perlu mengintegrasikan proses verifikasi NIK dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Selama verifikasi NIK tidak disinkronkan dengan DTKS, atau data pengeluaran per kelompok masyarakat maka susah untuk menjamin minyak goreng curah tepat sasaran," ujar Bhima.

Baca Juga: Beli Migor Curah Rp14 Ribu Dibatasi, Anak Buah Luhut: Bisa Pinjam NIK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya