CEK FAKTA: OJK Keluarkan Surat Penugasan Debt Collector?

- Surat penagihan tim lapangan atau debt collector berisi informasi penagihan langsung kepada pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol) dan menyebutkan pengguna aplikasi pinjol sebagai golongan wanprestasi.
- OJK tidak pernah mengeluarkan surat penugasan tim lapangan (debt collector) tersebut, menurut akun Instagram resmi OJK (@ojkindonesia).
- Informasi soal surat penugasan tim lapangan (debt collector) yang dikeluarkan OJK adalah hoaks dan dibuat untuk menipu masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157.
Jakarta, IDN Times - Belakangan ini telah beredar informasi di media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat penugasan tim lapangan (debt collector). Dalam surat yang beredar di media sosial tersebut, logo OJK bersanding dengan logo Polri serta logo Bank Indonesia (BI) yang seolah-olah membuat surat itu adalah resmi.
Namun, apakah benar begitu faktanya? Berikut penelusuran CEK FAKTA IDN Times.
1. Isi surat penagihan tim lapangan atau debt collector

Berdasarkan temuan IDN Times, surat itu berisi informasi adalanya penagihan langsung kepada pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol) Selain itu, surat tersebut menyebutkan pengguna aplikasi pinjol itu sebagai golongan wanprestasi dengan melanggar sejumlah pasal.
Surat itu juga berisi informasi berupa tanggung jawab debt collector. Surat itu pun ditandatangani atas nama Pratama Setiawan lengkap dengan materai.
2. Benarkah hasilnya?

IDN Times kemudian melakukan penelusuran dengan melihat akun Instagram resmi OJK (@ojkindonesia). Hasilnya, IDN Times menemukan informasi jika OJK tidak pernah mengeluarkan surat penagihan tim lapangan (debt collector) tersebut.
"Waspada! OJK tidak pernah mengeluarkan surat penugasan tim lapangan (debt collector)," tulis OJK, dikutip Minggu (11/1/2026).
3. Kesimpulan informasi soal surat penugasan tim lapangan (debt collector)

Oleh karena itu, dapat disimpulkan informasi soal surat penugasan tim lapangan (debt collector) yang dikeluarkan OJK adalah tidak benar alias hoaks. Informasi tersebut dibuat sedemikian rupa untuk menipu masyarakat.
"Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157," imbau OJK.









![[QUIZ] Tes Seberapa Siap Kamu untuk Mulai Berbisnis](https://image.idntimes.com/post/20230920/startup-594090-1280-d6d6a0f4e90d5fb0c2c5b5669d828c83.jpg)








