Wacana Sembako Kena PPN 12 Persen, Anggota DPR: Ironis!

Anggota Komisi XI DPR RI kritik wacana PPN sembako 12 persen

Jakarta, IDN Times - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako dikritik keras oleh sejumlah Anggota DPR RI. 

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dari fraksi Gerindra menyoroti wacana yang muncul di saat pemerintah sedang menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBm yang tujuannya meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah ke atas.

Di sisi lain, pengenaan PPN sembako itu bisa menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. 

"Beberapa bulan yang lalu, kita membebaskan PPnBm. Lalu hari ini kita ingin memberlakukan pajak sembako. Ini sangat ironis," kata Kamrussamad dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Sembako Kena PPN 12 Persen? Pedagang Pasar dan Peritel Gak Setuju!

1. Pemerintah tak seharusnya mewacanakan PPN sembako

Wacana Sembako Kena PPN 12 Persen, Anggota DPR: Ironis!Pedagang sembako. IDN Times/Holy Kartika

Kamrussamad sendiri menilai wacana PPN sembako itu tidak tepat, apalagi sampai diusulkan oleh pemerintah dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Menurut kita hal-hal seperti ini sangat tidak tepat diwacanakan apalagi menjadi usulan pemerintah. Diwacanakan saja tidak tepat, seperti yang ketua harapkan, apalagi menjadi usulan," tegas dia.

Baca Juga: Ibu-ibu Tolak Wacana Sembako Dikenakan PPN 12 Persen!

2. Anggota DPR kaget

Wacana Sembako Kena PPN 12 Persen, Anggota DPR: Ironis!IDN Times/Kevin Handoko

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo dari fraksi PDIP mengaku kaget dengan wacana pungutan PPN untuk sembako. Pasalnya, Komisi XI yang merupakan mitra Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru tidak mengetahui wacana tersebut.

"Sebagai mitra kami kaget, kami lihat di media, bahkan saya dapat dari pedagang-pedagang pasar di Malang menelpon saya, misscall berkali-kali. Dianggap saya gak mau menerima. Saya respons, lho masa DPR gak tahu? Dalam hal inilah untuk membangun kemitraan lebih baik, kami mohon klarifikasi. Kenapa ini bisa muncul? Kami dewan merasa terpojok," ujar Andreas.

3. Daftar sembako yang mau dikenakan PPN

Wacana Sembako Kena PPN 12 Persen, Anggota DPR: Ironis!(Ilustrasi) IDN Times/Holy Kartika

Selama ini, sejumlah barang pokok tidak dikenakan PPN. Namun, dalam revisi draf RUU KUP, sejumlah barang pokok dihapus dari daftar barang yang tak dikenakan pajak. Dengan demikian, barang pokok berencana dikenakan PPN. Berikut daftarnya:

a. beras dan gabah;
b. jagung;
c. sagu;
d. kedelai;
e. garam konsumsi;
f. daging;
g. telur;
h. susu;
i. buah-buahan;
j. sayur-sayuran;
k. ubi-ubian;
l. bumbu-bumbuan; dan
m. gula konsumsi.

Baca Juga: Duh! Selain Sembako, Sekolah Juga Akan Kena PPN

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya