Buntut Kecelakaan Maut, Menhub Bakal Panggil Pemilik Cahaya Trans

- Pentingnya pemenuhan syarat kelaikan kendaraan
- Investigasi penyebab kecelakaan
- Cahaya Trans tidak laik jalan
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan memanggil pemilik Perusahaan Otobus (PO) Cahaya Trans. Langkah itu diambil usai kecelakaan bus PO Cahaya Trans di exit tol Krapyak, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
"Kemarin saya minta Dirjen Perhubungan Darat untuk memanggil lagi semua operator atau owner-nya untuk mengingatkan kembali," ujar Dudy, dikutip Kamis (25/12/2025).
1. Pentingnya pemenuhan syarat kelaikan kendaraan

Dudy menambahkan, dalam pemanggilan itu Kemenhub akan menegaskan kembali pentingnya pemenuhan syarat kelaikan kendaraan sebelum dioperasikan di jalanan. Selain itu, operator diminta memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan layak mengemudikan kendaraan.
"Jadi kita ingatkan bahwa tidak hanya kelaikan dari kendaraannya, tapi juga memperhatikan para pengemudi-pengemudinya sehingga mereka tidak bekerja misalnya overtime atau terlalu lelah," ujar Dudy.
2. Investigasi penyebab kecelakaan

Di sisi lain, Dudy menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi alias KNKT. Kemenhub dan KNKT akan menginvestigasi penyebab kecelakaan bus PO Cahaya Trans yang berangkat dari Bekasi menuju Yogyakarta itu.
"Itu kan kita melibatkan KNKT untuk melhat (penyebabnya)," kata dia.
3. Cahaya Trans tidak laik jalan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan memastikan bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (22/12/2025) dini hari, tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.
Hal itu diketahui setelah dicek melalui aplikasi MitraDarat. Selain itu, kendaraan tersebut berstatus tidak laik jalan.
"Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025, sedangkan hasil rampcheck kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional," tutur Aan dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Senin (22/12/2025).
Peristiwa nahas yang melibatkan bus Cahaya Trans terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima Kemenub, bus dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta.
Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Hal ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni Simpang Susun Krapyak.
Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Data dari Kemenhub menyebutkan, terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan 1 orang luka ringan.


.jpg)















