Vale Indonesia Dapat Perpanjangan Izin Operasi hingga 2035

- PT Vale Indonesia Tbk mendapat perpanjangan izin operasi hingga 2035 setelah penerbitan IUPK.
- IUPK berlaku hingga 28 Desember 2025, dengan perpanjangan pertama hingga 2035.
- Vale Indonesia memiliki kewajiban pembangunan fasilitas baru dan membayarkan bagi hasil sebesar 10 persen dari laba bersih kepada Pemerintah RI.
Jakarta, IDN Times - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi memperoleh perpanjangan izin operasi hingga 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale.
IUPK yang diterima pada 13 Mei 2024 tersebut memberikan kepastian hukum bagi Vale Indonesia untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnis yang telah dicanangkan.
"Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada perseroan, serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak. Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," tutur CEO sekaligus Presiden Direktur Vale Indonesia, Febriana Eddy dalam pernyataan resminya, Kamis (16/5/2024).
1. IUPK bisa terus diperpanjang

IUPK berlaku selama sisa jangka waktu kontrak karya atau hingga 28 Desember 2025, serta perpanjangan pertama selama 10 tahun atau sampai 28 Desember 2035. Hal itu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, termasuk telah selesainya divestasi Vale Indonesia.
IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut dengan 10 tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban Vale Indonesia

Vale Indonesia memiliki kewajiban yang mesti dipenuhi sejalan dengan penerbitan IUPK tersebut.
Berdasarkan IUPK, Vale Indonesia wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut dalam jangka waktu yang ditentukan.
"Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola)," kata Febriana.
3. Vale Indonesia wajib berikan 10 persen dari laba bersih ke Pemerintah RI

Selain itu, sebagai pemegang IUPK, Vale Indonesia kini diwajibkan membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari laba bersih kepada Pemerintah RI sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut juga berarti meningkatkan kontribusi Vale Indonesia kepada negara dan daerah.