Akhirnya, Perpanjangan Izin Tambang Vale Indonesia Terbit!

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memastikan proses perpanjangan izin tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sudah selesai dan sudah terbit.
“Saya kira Vale sudah selesai, dan kemarin sudah saya di atas meja saya,” kata Bahlil di kantor BKPM, Jakarta, Senin (29/4/2024).
1. Vale penuhi syarat perpanjangan izin tambang

Bahlil mengatakan, pemerintah memberikan sejumlah syarat bagi Vale untuk memperoleh perpanjangan izin tambangnya. Dia memastikan syarat-syaratnya sudah dipenuhi perusahaan tambang nikel tersebut.
“Target realisasi investasinya karena dulu dia pernah menjanjikan untuk membangun smelter di beberapa wilayah, tapi buktinya tidak. Pada saat perpanjangan baru diajukan. Nah sekarang kita minta sebagai syarat mutlak dalam lkonteks investasi,” tutur Bahlil.
2. Izin tambang Vale berubah dari kontrak karya jadi IUPK

Sebelum diperpanjang, Vale berdiri dengan kontrak karya (KK) untuk menggarap tambang nikel, yang akan habis masa berlakunya tahun depan. Dengan perpanjangan itu, izin usaha tambang Vale berubah dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Nah kemarin baru selesai, membuat komitmen itu dan dinotariskan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari IUP itu. Dengan sendirinya sudah selesai, sudah clear,” ujar Bahlil.
3. Sesuai janji Bahlil

Sebelumnya, Bahlil sendiri berjalanji BKPM akan menerbitkan perpanjangan izin tambang Vale setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Ya habis Lebaran, ini masih Lebaran kan?” kata Bahlil di rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024).