Jakarta, IDN Times - Gaji kepala desa di Indonesia pada 2024 mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan itu mencapai delapan persen bila dibandingkan pada 2023.
Besaran gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.