Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Per 2 Desember 2024, Pemprov Jakarta kembali menerbitkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB untuk Anda yang akan melunasi kewajiban pajak. (Dok. Bapenda)

Jakarta, IDN Times – Warga Jakarta pasti yang sudah menanti informasi terbaru terkait penghapusan sanksi PKB dan BBNKB.  Per 2 Desember 2024, Pemprov Jakarta kembali menerbitkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB untuk Anda yang akan melunasi kewajiban pajak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan. 

1. Tak perlu ajukan permohonan

Ilustrasi sejumlah kendaraan melewati jalan tol dalam kota. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Tanpa repot, hal itu langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. Jadi, Anda tak perlu mengajukan permohonan. Mudah kan?

“Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024,” tutur Morris Danny.

2. Bayar pajak di akhir pekan

Editorial Team

Tonton lebih seru di