Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Waspada! Risiko Jual Beli Rekening Bank

ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kemudahan transaksi keuangan di era digital semakin cepat dan mudah. Namun, kemudahan ini juga membuka celah bagi kejahatan siber dan penyalahgunaan data finansial. 

Penipuan jual beli rekening Bank semakin marak terjadi, yang digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti judi online, penipuan, pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

Lantas, apa saja risiko bila data rekening diperjualbelikan?

1. Terseret kasus kriminal

ilustrasi catatan kriminal (freepik.com/freepik)

Dilansir dari situs Bank Mega, jika rekening yang kamu jual digunakan untuk tindak pidana, maka pihak kepolisian akan melacaknya. Karena data identitas yang terdaftar adalah milikmu, kamu akan menjadi pihak pertama yang dicurigai.

Dengan demikian, bila rekeningmu digunakan untuk menampung hasil penipuan online. Kamu bisa dipanggil polisi, bahkan ditetapkan sebagai tersangka, meskipun kamu sudah tidak menggunakan rekening tersebut lagi.

2. Masuk daftar hitam bank

Ilustrasi mobile banking. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bank memiliki sistem pemantauan transaksi yang ketat. Jika rekeningmu terdeteksi digunakan untuk aktivitas mencurigakan, bank bisa langsung menonaktifkan rekening tersebut dan melaporkannya ke OJK maupun pihak berwenang.

Akibatnya:

  • Kamu tidak bisa lagi membuka rekening baru di bank manapun.
  • Nama kamu tercatat dalam daftar nasabah berisiko tinggi.
  • Akses ke layanan keuangan lain seperti pinjaman, kartu kredit, dan investasi menjadi terbatas.

3. Praktik jual beli rekening bisa dihukum penjara hingga 20 tahun

ilustrasi menyisihkan uang (pexels.com/maitree rimthong)

Bila namamu tercantum dalam kasus kejahatan finansial, sangat sulit untuk membersihkannya. Reputasi buruk ini bisa berdampak pada karier, pendidikan, bahkan relasi sosial. 

Adapun Undang-Undang juga mengatur hukuman dari praktik jual beli rekening melanggar beberapa aturan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya:

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
    Peraturan Bank Indonesia dan OJK tentang Identifikasi dan Verifikasi Nasabah
    Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti ikut serta dalam aktivitas pencucian uang atau penipuan.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Dwi Agustiar
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us