Perputaran Uang di Rekening Bandar Narkoba Direktur Persiba Rp241 M

- Perputaran uang bandar narkoba Kalimantan Timur mencapai ratusan miliar dalam 2 tahun terakhir.
- Bareskrim menyita mobil mewah, tanah, dan bangunan yang digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan di dua cabang.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap perputaran uang bandar narkoba Kalimantan Timur sekaligus Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, mencapai ratusan miliar dalam dua tahun terakhir.
Dirtipidnarkoba, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan, ratusan miliar uang Catur berada di dalam rekening pribadi dan beberapa rekening orang lain yang dikuasai.
“Telah diblokir dan disita, perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar,” ujar Mukti saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
1. Bareskrim sita mobil mewah hingga resto

Selain rekening, Bareskrim juga menyita beberapa barang bukti berupa mobil mewah, tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan di dua cabang.
“Yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham dimana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil direktur,” kata Mukti.
2. Daftar barang bukti mobil mewah yang disita

Dalam deretan barang bukti yang disita, terdapat mobil mewah milik Catur Adi, berikut daftarnya:
1. Satu unit Ford Mustang
2. Satu unit Toyota Alphard
3. Satu unit sedan Lexus
4. Satu unit Honda Civic
5. Satu unit Honda Freed
6. Satu unit sepeda Royal Alloy
7. 14 sertifikat tanah dan bangunan
8. Buku rekening
9. Paspor atas nama Candra Adi
10. Kuitansi pembayaran pembelian rumah
3. Kronologi terungkapnya Catur Adi di balik peredaran narkoba di dalam lapas

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap, Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, ternyata bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Mukti Juharsa mengatakan, polisi telah mengendus lama keterlibatan Catur.
“Peran C adalah sebagai bandar narkotika di wilayah Kaltim. Sejak kapan? Sejak lama,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Senin (10/3/2025).
Awal mula kasus ini terungkap adalah ketika Lapas Kelas IIA Balikpapan menggelar razia pada 27 Februari 2025. Razia dilakukan karena diduga adanya peredaran narkoba sebanyak tiga kilogram sabu.
“Betul, didapatkan peredaran narkoba di sana yang semulanya info ada tiga kilo, sekarang tinggal 69 gram yang diamankan itu dari sembilan tersangka,” ujar dia.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, Catur dibantu delapan tersangka lain yang merupakan napi di Lapas IIA Balikpapan.
Mereka adalah E, sebagai pengendali dan E berikutnya sebagai bendahara.
“S, J, S, A, A, B, F, ini adalah penjual di dalam lapas, barbuknya sabu,” lanjutnya.