Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WFH Berlaku, DJP Pastikan Pelayanan Pajak Tetap Normal
Suasana pelaporan pajak di KPP Pratama Kupang. (Dok KPP Pratama Kupang)
  • DJP menerapkan WFH setiap Jumat bagi ASN, namun memastikan layanan pajak tetap berjalan normal melalui kanal tatap muka dan digital seperti Kring Pajak serta media sosial resmi.
  • Kementerian PANRB menegaskan WFH bukan hari libur, ASN tetap wajib melapor hasil kerja dan berada di bawah pengawasan pimpinan selama pelaksanaan kebijakan tersebut.
  • Pemerintah menjadikan WFH bagian dari transformasi budaya kerja nasional untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta mendorong penggunaan teknologi digital dan transportasi publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengikuti imbauan penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Meski demikian, layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung di kantor pajak.

“Setiap Jumat DJP WFH, tapi pelayanan tetap buka,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (10/4/2026).

1. Kantor pajak tetap buka

ilustrasi laporan pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Tempat Pelayanan Terpadu di kantor pajak tetap beroperasi pada pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Pelayanan tatap muka dilakukan dengan penyesuaian jumlah personel.

“Kantor pajak tetap buka dan siap memastikan seluruh layanan perpajakan berjalan lancar dan pasti. #KamiDampingiSampaiBerhasil,” tulis DJP.

Selain layanan tatap muka, kanal layanan jarak jauh juga tetap beroperasi penuh. Berbagai layanan yang tersedia antara lain Kring Pajak 1500200, asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak, live chat, serta media sosial resmi.

2. ASN diwajibkan WFH setiap jumat bukan libur

Ilustrasi pebisnis muda sedang melakukan perhitungan pajak/Gambar: Freepik

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat bukan merupakan hari libur. Penegasan tersebut disampaikan Kementerian PANRB melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemenpanrb.

“WFH bukan hari libur. ASN tetap wajib melaporkan hasil kinerja dan berada dalam pengawasan pimpinan,” demikian keterangan dalam unggahan @kemenpanrb, dikutip Kamis (2/4/2026).

3. WFH bagian dari transformasi budaya kerja nasional

Suasana Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat pemberlakuan Work From Home (WFH) setiap Jumat. (Dok. KemenPPPA)

Adapun WFH merupakan bagian dari kebijakan transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pola kerja yang lebih adaptif, sekaligus menekan beban biaya energi dan mobilitas.

Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid dari Seoul, Republik Korea, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik. “Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” jelas Airlangga.

Selain itu, efisiensi perjalanan dinas juga dilakukan secara signifikan, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri, dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri. Untuk pemerintah daerah, terdapat imbauan untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

Kebijakan serupa juga didorong untuk sektor swasta melalui pengaturan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha. Pengaturan tersebut juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Editorial Team