WTO Dukung RI dalam Sengketa Biodiesel Lawan Eropa

- Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa
- Pemerintah Indonesia akan mempersiapkan langkah-langkah implementasi agar keputusan WTO memberikan dampak nyata terhadap penguatan komoditas ekspor Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengeluarkan putusan mendukung Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam sengketa pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa (UE) terhadap impor biodiesel Indonesia.
Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan kebijakannya sesuai kewajiban seperti yang tertuang dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Keputusan tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk unggulan nasional, khususnya minyak sawit dan biodiesel.
“Ini berita baik, di mana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).
Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, menurutnya, Uni Eropa perlu mencabut dumping yang diberikan.
"Kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut," ucap Airlangga.
1. Pemerintah RI persiapkan langkah-langkah implementasi

Airlangga mengungkapkan, pemerintah Indonesia akan mempersiapkan langkah-langkah implementasi yang diperlukan agar keputusan WTO dapat memberikan dampak nyata terhadap penguatan komoditas ekspor Indonesia.
Dia menilai, putusan tersebut juga menjadi katalisator bagi perkembangan biodiesel sebagai salah satu produk andalan Indonesia di pasar global.
2. Pemerintah Indonesia akan kawal putusan tersebut

Airlangga menegaskan, pemerintah Indonesia berkomitmen akan terus mengawal keputusan tersebut dengan pendekatan yang solutif. Selain itu, juga mengutamakan kolaborasi internasional.
"Sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional pada kancah perdagangan global," ucapnya.
3. WTO memutuskan UE lakukan diskriminasi

Dikutip dari ANTARA, sengketa biodiesel telah diajukan sejak 2023 setelah Uni Eropa menetapkan bea masuk atas produk biodiesel dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang dinilai tidak sejalan dengan aturan WTO.
Sementara melalui Panel Report (Laporan Hasil Putusan Panel) pada 10 Januari 2025, WTO memutuskan Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.