YLKI Minta Pemerintah Turunkan PPN Tarif Tiket Pesawat Sampai 5 Persen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah diminta untuk menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dalam tarif tiket penerbangan domestik. Hal itu sebagai salah satu solusi dalam penurunan harga tiket pesawat.
“Dalam menurunkan tiket pesawat, tidak hanya dengan menurunkan tarif batas atas (TBA), tetapi juga bisa menurunkan PPN tarif pesawat 10 persen,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/5).
1. PPN bisa diturunkan bertahap sampai lima persen
Tulus mengatakan, penurunan PPN tersebut bisa bertahap menjadi lima persen. Menurut dia, pemerintah harus berlaku adil.
“Bisa diturunkan misalnya menjadi lima persen saja. Jadi pemerintah harus ‘fair’ bukan hanya menekan maskapai saja, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan/menurunkan PPN tiket pesawat,” katanya.