Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Viral Aniaya Pemuda Aceh

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28/2019

Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres, Praka Riswandi Manik menjadi pelaku atas dugaan penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur hingga tewas. Praka RM dikabarkan beraksi bersama dua oknum TNI lain untuk melancarkan aksinya.

Paspampres Praka RM bersama dua pelaku lain yang belum diungkap identitasnya oleh TNI ini memeras korban terlebih dulu sebesar Rp50 juta. Lantas, karena korban tidak sanggup membayar, ia disiksa hingga meninggal dunia.

Kasus ini kemudian membuat warganet penasaran dengan pekerjaan sebagai Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden, termasuk gaji dan tunjangan yang diterima. Berikut besaran gaji Paspampres dan tunjangannya berdasarkan golongannya.

1. Paspampres diduga aniaya pemuda hingga tewas

Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Viral Aniaya Pemuda AcehPraka Riswandi Manik, Paspampres yang diduga culik dan aniaya Imam Masykur hingga tewas (Dok. Pomdam Jaya)

Sempat kabarkan keluarga

Pada 12 Agustus 2023, Imam Masykur diculik Praka Riswandi Manik, Yonwalprotneg Paspampres bersama dua temannya. Imam dibawa paksa dari daerah Rempoa, Ciputat Timur. Ia sempat mengabarkan keluarganya bahwa ia dianiaya. Ia juga mengirimkan video penganiayaan ke keluarganya.

Dua hari setelahnya, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Lalu, pada 22 Agustus 2023, Pomdam Jaya sudah menerima laporan tentang tindak pidana merampas kemerdekaan, pemerasan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penemuan jasad

Sebelum itu, jasad pemuda asal Bireuen, Aceh ini ditemukan di Sungai Cibogo, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.

Pada 24 Agustus 2023, sudah terbit surat berita penyerahan jenazah Imam Masykur di RSPAD Gatot Subroto yang dikeluarkan oleh Pomdam Jaya.

Lalu pada 27 Agustus 2023, jenazah tiba di rumah duka di Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten, Aceh.

Penetapan tersangka

Pomdam Jaya resmi menetapkan tiga pelaku dan ditahan di Pomdam Jaya. Kapuspen TNI Laksda TNI, Julius Widjojono mengatakan minimal hukuman yang akan dijatuhkan adalah penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat.

2. Apa tugas Paspampres?

Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Viral Aniaya Pemuda AcehPresiden Jokowi dan ibu negara Iriana Jokowi olahraga di CFD Solo dengan pengawalan paspampres. (Dok Humas Pemprov Jateng)

Lantas, apa sebenarnya jabatan dan tugas seorang Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres? Tugas Paspampres sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.

Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, keluarganya, tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan untuk mendukung tugas pokok TNI.

Baca Juga: Panglima TNI Kawal Kasus Anggota Paspampres Bunuh Warga Aceh

3. Besaran gaji Paspampres Gol. I-IV

Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Viral Aniaya Pemuda AcehANTARA FOTO/Zabur Karuru

Gaji Paspampres sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut rincian besaran gaji Paspampres berdasarkan Golongan I-IV:

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama

  • Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
  • Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
  • Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
  • Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
  • Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
  • Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700

Gaji Paspampres Golongan II Bintara

  • Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
  • Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600

Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
  • Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
  • Kapten: Rp2.909.100- Rp4.780.600

Gaji Paspampres Golongan IV

- Perwira Menengah

  • Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
  • Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400

- Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500-Rp5.407.400
  • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400-Rp5.576.500
  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300-Rp5.750.900
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.800

Baca Juga: Daftar Gaji Pejabat Negara di Indonesia dan Tunjangannya, Lengkap

4. Besaran tunjangan Paspampres

Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Viral Aniaya Pemuda AcehIlustrasi personel Pasukan Pengamanan Presiden (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Sedangkan tunjangan Paspampres juga memiliki besaran yang beragam, berikut rinciannya:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
  • KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Demikianlah rincian besaran gaji Paspampres dan tunjangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Baca Juga: Anggota Paspampres Pelaku Pembunuhan Warga Aceh Resmi Jadi Tersangka

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D
  • Anata Siregar
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya