Kasus Paspampres Siksa Pria Aceh Dinilai Harus Diadili Peradilan Umum

Koalisi berharap kasus ini tak lewat peradilan militer

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menilai kasus penculikan dan pembunuhan warga Aceh bernama Imam Masykur oleh anggota Paspampres adalah tindakan kejam, keji, dan tak berkeperimanusian.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan, koalisi meminta proses hukum pada anggota Paspampres itu dilakukan melalui peradilan umum, bukan militer.

“Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer. Hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus ini sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Ketua MPR Minta TNI Seleksi Paspampres Lebih Ketat

1. Bukti kekerasan yang libatkan anggota TNI belum berhenti

Kasus Paspampres Siksa Pria Aceh Dinilai Harus Diadili Peradilan UmumIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Koalisi menilai, tindakan penculikan dan penyiksaan yang berujung kematian warga sipil oleh anggota Paspampres telah mencoreng nama kesatuan pengamanan Presiden.

Selain itu, hal tersebut juga menjadi bukti kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anggota TNI belum berhenti. Apalagi, hal serupa pernah terjadi di sejumlah daerah, terutama di Papua.

Baca Juga: Komisi I DPR Kecam Aksi Pembunuhan oleh Anggota Paspampres

2. Dinilai penghukumannya ringan dan bahkan bisa bebas

Kasus Paspampres Siksa Pria Aceh Dinilai Harus Diadili Peradilan UmumIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama ini, kata dia, terdapat kasus kekerasan dan kejahatan pidana lainnya yang melibatkan anggota TNI tetapi penghukumannya ringan. Bahkan terkadang dilindungi hingga ada yang dibebaskan. 

Isnur mencontohkan kasus penyerangan Lapas Cebongan, kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay, kasus korupsi pembelian helikopter AW-101, kasus korupsi Basarnas, dan lainnya.

Baca Juga: Anggota Paspampres Pelaku Pembunuhan Warga Aceh Resmi Jadi Tersangka

3. Penghukuman kerap dinilai tak adil jika lewat peradilan militer

Kasus Paspampres Siksa Pria Aceh Dinilai Harus Diadili Peradilan UmumIDN Times / Yudi Rohmansyah

Isnur mengatakan, penghukuman yang tidak adil terjadi akibat anggota TNI yang terlibat kejahatan diadili dalam peradilan militer.

Hal ini dianggap sama sekali tidak memenuhi prinsip peradilan yang jujur dan adil atau fair trial yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Koalisi pun mendesak kepada Presiden dan DPR agar segera melakukan reformasi peradilan militer dengan cara membuat Perppu tentang perubahan sistem peradilan militer atau segera mengajukan revisi terhadap UU peradilan militer.

“Penundaan proses reformasi peradilan militer akan membuka ruang besar kembali berulangnya kejahatan dan kekerasan seperti dalam kasus Imam Masykur dan kasus lainnya,” kata dia.

Baca Juga: KontraS Kecam Kasus Paspampres Aniaya Pria di Aceh Hingga Tewas

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya