Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2.741 Ribu Entitas Pinjol-Investasi Ilegal Diblokir, Tetap Waspada ya!

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Satgas PASTI memblokir 2.741 entitas pinjol dan investasi ilegal periode Januari-Juli 2024.
  • OJK menerima 262.837 permintaan layanan, dengan 20.690 pengaduan, termasuk dari sektor perbankan dan fintech.
  •  
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 2.741 entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal pada periode Januari-Juli 2024.

Berdasarkan laporan hasil rapat dewan komisioner (RDK) bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Minggu (8/9/2024), entitas ilegal yang diblokir itu terdiri dari 2.500 pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal.

1. OJK terima lebih dari 20 ribu aduan konsumen

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari sisi layanan konsumen, sampai 31 Agustus 2024, OJK telah menerima 262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.690 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.280 berasal dari sektor perbankan, 7.763 berasal dari industri financial technology (fintech), 4.464 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 894 berasal dari industri perusahaan asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

2. Aduan pinjol ilegal paling banyak

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai 31 Agustus 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 11.091 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan.

Lebih lanjut, Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

3. Satgas ajukan pemblokiran 995 nomor ponsel debt collector yang pinjol ilegal

Ilustrasi utang. (IDN Times/Nathan Manaloe)
Ilustrasi utang. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us