Belakangan ini, kian banyak perusahaan dan lembaga keuangan yang menawarkan janji-janji investasi. Namun yang perlu diwaspadai adalah tak semuanya investasi itu benar dan legal.
Per 5 Juni 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat melalui iming-iming investasi. Entitas investasi bodong yang dihentikan SWI di antaranya dalam katergori:
- 11 money mame
- 3 investasi cryptocurrency tanpa izin
- 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
- 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin
- 9 kegiatan lainnya.
Nah, jangan sampai kamu mengalami kejadian tertipu lembaga keuangan investasi ilegal, ya. Inilah 7 ciri-ciri investasi bodong yang harus kamu ketahui agar mudah untuk mengenali mana investasi yang benar dan mana yang bodong.