Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Pengertian Lembaga Keuangan Menurut para Ahli, Beserta Fungsinya

(Ilustrasi Lembaga Keuangan) pixabay.com/geralt
(Ilustrasi Lembaga Keuangan) pixabay.com/geralt

Jakarta, IDN Times – Lembaga keuangan merupakan suatu badan di bidang keuangan yang bertugas menarik uang dan menyalurkannya kepada masyarakat. Tak hanya berfokus pada sektor perbankan saja, namun lembaga keuangan juga beroperasi di sektor non-perbankan.

Perusahaan asuransi, pegadaian, koperasi simpan pinjam, hingga bursa efek merupakan beberapa jenis lembaga keuangan nonperbankan. Fungsi lembaga keuangan sendiri secara umum, yaitu memberikan jaminan keamanan penyimpanan uang, sebagai alat transaksi untuk segala kegiatan, dan memberikan pembiayaan untuk usaha ataupun kebutuhan konsumtif.

Supaya kamu dapat lebih memahami mengenai lembaga keuangan, simak pengertiannya menurut para ahli di bawah ini.

1. Pasal 1 UU No 14 tahun 1967

Ilustrasi layanan Bank Mandiri (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ilustrasi layanan Bank Mandiri (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pasal 1 UU no.14 tahun 1967 yang telah berganti menjadi UU no.7 tahun 1992, menyatakan bahwa perbankan di negara Indonesia yaitu lembaga keuangan merupakan suatu badan yang kegiatannya menarik hasil-hasil dana dari nasabah atau masyarakat yang kemudian disalurkan kembali pada masyarakat.

2. SK Menteri Keuangan RI no.792 tahun 1990

Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana
Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) RI no.792 tahun 1990, lembaga keuangan adalah seluruh badan usaha yang bergerak dibidang keuangan di mana hal yang dilakukan adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat atau nasabah terutama untuk biaya investasi pembangunan.

3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ilustrasi kantor Pegadaian. (IDN Times/ Bramanta Pamungkas)
Ilustrasi kantor Pegadaian. (IDN Times/ Bramanta Pamungkas)

Menurut OJK, Lembaga Keuangan merupakan institusi yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain. Misalnya, kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya yang termasuk dalam Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank.

4. Ahmad Rodoni

IDN Times/Dhana Kencana
IDN Times/Dhana Kencana

Pengertian lembaga keuangan menurut pendapatnya adalah salah satu badan usaha yang kekayaannya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun (non-financial assets).

5. Abdulkadir Muhammad

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah melakukan tinjauan serta berdiskusi dengan para peserta pelatihan koperasi di UPT Balai Latihan Koperasi dan UKM (Istimewa/IDN Times)
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah melakukan tinjauan serta berdiskusi dengan para peserta pelatihan koperasi di UPT Balai Latihan Koperasi dan UKM (Istimewa/IDN Times)

Lembaga Keuangan diartikan sebagai badan usaha dengan kekayaan dalam bentuk aset keuangan. Kekayaan tersebut kemudian digunakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa keuangan, baik menyediakan dana untuk membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsumtif, ataupun jasa keuangan bukan pembiayaan.

6. Kasmir

Ilustrasi transaksi di perbankan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi transaksi di perbankan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Lembaga keuangan, yaitu suatu wadah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang kegiatannya hanya berfokus menghimpun dana saja atau hanya menyalurkan atau mungkin kedua-duanya.

7. Dahlan Siamat

Berbagai layanan digital yang tersedia memudahkan masyarakat mengakses asuransi. (tugu.com)
Berbagai layanan digital yang tersedia memudahkan masyarakat mengakses asuransi. (tugu.com)

Menurutnya lembaga keuangan merupakan badan usaha yang kekayaannya berbentuk aset keuangan dibanding aset non-finansial atau riil. Lembaga keuangan telah memberikan kredit atau pembiayaan kepada nasabah dan menanamkan dananya pada surat yang berharga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us