Airlangga Minta BRI Ikut Terlibat dalam Bullion Bank

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) ikut memfasilitasi deposito emas sebagai alternatif investasi bagi UMKM.
“Ke depan ini ada (pekerjaan rumah) lagi untuk BRI, yaitu yang terkait dengan bullion bank. Saya minta nanti bullion bank juga deposito daripada UMKM menjadi deposito emas. Sehingga natural hedging, terutama untuk ekspor,” tutur Airlangga dalam agenda BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1/2025).
1. Emas kerap diandalkan sebagai instrumen investasi yang aman

Dengan deposito emas, diharapkan UMKM dapat merasakan manfaat dari apresiasi harga emas yang cenderung stabil dan meningkat seiring waktu dibandingkan (instrumen lain).
"Sehingga jadi natural hedging, terutama untuk ekspor.Jadi artinya harga emas selalu mengalami apresiasi apabila dibandingkan dengan yang lain. Sehingga ini sering disebut sebagai safe haven daripada investasi ke depan," ucap Airlangga.
2. Baru Pegadaian ajukan izin usaha bullion

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman mengatakan hanya PT Pegadaian yang sudah mengajukan izin usaha bank bullion. Izin itu sudah disetujui sejak 23 Desember 2024.
“Selain PT Pegadaian, saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan di bidang PVML yang mengajukan permohonan izin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion,” kata Agusman dikutip Minggu, (12/1/2025).
Namun, OJK menyatakan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) juga telah mempersiapkan infrastruktur untuk mengajukan izin bullion bank.
3. Kriteria bullion bank

Dikutip dari Peraturan OJK (POJK) nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, Selasa (28/1/2025), bank bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, yang dilakukan oleh LJK.
Adapun kegiatannya meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. Namun, tak semua emas dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha bullion. Hanya emas logam mulia berbentuk batangan atau lempengan yang bisa ditransaksikan di bullion, dan juga tak berupa mata uang. Emas itu juga harus memiliki kandungan Aurum (Au) paling rendah 99,9 persen.
Berdasarkan pasal 2 ayat (2) dalam POJK 17/2024, bank bulion bisa melayani simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan kegiatan LJK lainnya dengan prinsip syariah.
Bullion bank harus memenuhi ketentuan syariah, sebagai berikut:
- Memenuhi prinsip keadilan (‘adl), kesimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah).
- Tidak mengandung hal yang diharapkan berupa riba, maisir, gharar, zalim, risywah, maksiat, dan objek haram.
- Dilakukan dengan menggunakan akad sesuai dengan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.