Audit Internal: Pengertian, Fungsi dan Tujuannya
Apa Itu Audit Internal?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jika sebelumnya kamu sudah mendengar audit eksternal maka kali ini kita akan membahas tentang audit internal yang juga berperan penting di suatu bisnis perusahaan. Istilah ini sebenarnya sudah tidak asing lagi didunia perekonomian dan bisnis, karena berhubungan dengan kasus keuangan.
Audit sendiri diartikan sebagai pemeran penting dalam menyajikan laporan keuangan yang berfungsi sebagai peninjau untuk mengambil langkah yang akan datang demi menangani perusahaan tersebut. Lalu bagaimana cara kerja audit internal ini? Berikut ini IDN Times rangkum penjelasan mengenai audit internal dan cara kerjanya.
Baca Juga: BPK Akan Serahkan Hasil Audit LPP TVRI ke DPR Senin 17 Februari
Baca Juga: Polisi Belum akan Selidiki Kasus ASABRI Sebelum Ada Audit
1. Pengertian audit internal dari berbagai sumber
Menurut kamus keuangan, audit internal adalah proses audit yang dilakukan oleh auditor internal untuk memastikan tidak terjadi manipulasi, tugas serta tanggung jawab pengurus dan komisaris telah dilaksanakan dengan baik.
Menurut seorang pakar ekonomi bernama Milton Stevens Fonorow dalam bukunya yang berjudul Internal Audit Manual mengatakan bahwa audit internal adalah salah satu penilaian yang dilakukan oleh karyawan perusahaan yang sudah terlatih dalam hal ketelitian, mampu dipercaya, efisiensi dan fungsi catatan akuntansi perusahaan, serta pengendalian internal yang ada di dalam perusahaan.
Dengan kata lain, audit internal berfungsi sebagai bentuk penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan oleh auditor internal melalui kegiatan organisasi. Jika audit eksternal bertugas memberikan penilaian dari luar (lembaga independen) maka audit internal memberikan penilaian secara rinci dari dalam.
Audit internal memiliki peran detail dalam memeriksa secara keseluruhan dari data keuangan tahunan yang ada di perusahaan. Meskipun auditor internal bekerja didalam perusahaan namun, ia harus memiliki kedudukan yang netral dalam menilai atau objektif sama seperti lembaga independen di luar (auditor eksternal).
Sayangnya banyak orang yang menganggap pihak auditor internal tidak independen karena merupakan pegawai dari perusahaan tersebut. Ditakutkannya, pihak perusahaan menutupi beberapa kepentingan data pada audit internal, dan ini jelas berbeda dengan cara kinerja dari audit eksternal karena mereka adalah lembaga independen di luar naungan perusahaan. Meskipun begitu, audit internal tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya kerugian yang ada di perusahaan.
Baca Juga: Diminta Sandiaga Audit Forensik Soal Jiwasraya, Kejagung: Kami Lakukan