Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anjak piutang adalah aktivitas pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang maupun tagihan jangka pendek sebuah perusahaan untuk transaksi perdagangan yang dilakukan di dalam maupun di luar negeri. Dalam hal ini, perusahaan yang melakukan anjak piutang biasanya disebut sebagai perusahaan anjak piutang.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anjak piutang merupakan aktivitas yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk mengalihkan sejumlah piutangnya kepada pihak lain. Pengalihan piutang ini bisa saja dilakukan dengan berbagai alasan, termasuk untuk menyelesaikan maupun untuk mengurus piutang tersebut secara penuh.
Proses anjak piutang akan membuat perusahaan kehilangan haknya atas sejumlah piutang yang masuk dalam transaksi tersebut. Hal ini tentu dilakukan dengan kesepakatan awal yang sudah ditetapkan bersama semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Pengertian anjak piutang berdasarkan ketentuan pemerintah adalah pembiayaan yang dilakukan dengan proses pembelian piutang sebuah perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.03/1988 yang menjelaskan definisi anjak piutang seperti berikut ini :
- Pengambilalihan sejumlah tagihan sebuah perusahaan dengan fee.
- Pembelian piutang sebuah perusahaan dalam sebuah transaksi perdagangan, di mana harganya ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
- Mengelola usaha penjualan kredit sebuah perusahaan, di mana perusahaan anjak piutang bisa mengelola aktifitas administrasi kredit sebuah perusahaan sesuai dengan kesepakatan bersama.