Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

ETF Emas Sudah Meluncur di Bursa, Dipastikan Bebas Pajak

ETF Emas Sudah Meluncur di Bursa, Dipastikan Bebas Pajak
Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • ETF Emas resmi meluncur di BEI dan dapat dibeli masyarakat. Pemerintah memastikan transaksi pembeliannya mendapat pengecualian pajak di pasar modal.
  • Ditjen Pajak menyatakan ETF Emas dapat diperlakukan sebagai surat berharga, sehingga berpotensi bebas PPN dan PPh Pasal 22; kebijakannya masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
  • ETF Emas berbasis emas fisik dan EGR, sesuai prinsip syariah MUI, tersedia melalui lima manajer investasi dengan sejumlah kode perdagangan di platform investasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Instrumen investasi Exchange Traded Fund (ETF) Emas sudah meluncur di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan sudah bisa dibeli oleh masyarakat.

Pemerintah memastikan, transaksi pembelian ETF Emas dibebaskan dari pajak.

“Ya di pasar modal, seluruhnya kan ada pengecualian. Jadi itu yang kita harapkan bisa dilakukan dan tadi sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

  1. 1. Dibebaskan dari PPN dan PPh pasal 22

    ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, ETF Emas seharusnya sama dengan surat berharga, sehingga bukan termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Dengan demikian, ETF Emas bisa dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 

    “Technically seharusnya itu bisa dibersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22 sama PPN-nya. Cuman kita mesti koordinasi dulu Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal sama lapor ke Pak Menteri Keuangan,” kata Bimo. 

    Dia memastikan, pembahasan kebijakan pembebasan pajak pada ETF Emas sudah final di Ditjen Pajak. Akan tetapi, pihaknya masih harus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Ferry Ardiyanto.

  2. 2. Sesuai prinsip syariah MUI

    ilustrasi Investasi Syariah (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi Investasi Syariah (IDN Times/Aditya Pratama)

    Terpisah, sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengatakan, ETF emas adalah instrumen yang telah menyesuaikan prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

    “ETF Emas ini sebenarnya sudah menjadi cita-cita kita semua sejak mungkin 10-15 tahun lalu melalui berbagai kajian, riset, dan sebagainya. Namun, pada waktu itu belum memungkinkan. Saat ini, dengan perubahan undang-undang dan berbagai perkembangan lainnya, kita sudah siap meluncurkan ETF Emas di Indonesia,” kata Kiki di Main Hall BEI.

    Dengan menyesuaikan prinsip syariah sesuai fatwa MUI, maka kehadiran ETF Emas memperluas jenis investasi di pasar modal.

    “Ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas investasi yang inklusif dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Kiki.

    Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan ETF Emas memperluas basis investor, karena tak hanya bisa diakses investor ritel, tapi juga investor institusi.

    Kembali ke Kiki, produk itu menurutnya akan menyasar masyarakat yang selama ini menjadikan emas sebagai instrumen investasi, terutama emas fisik.

    “Ini bisa menjadi alternatif investasi, terutama bagi masyarakat yang menginginkan investasi emas. Selama ini masyarakat mengenal emas dalam bentuk fisik, tetapi hari ini kita juga memiliki emas yang tercatat di bursa melalui ETF Emas Indonesia,” tutur Kiki.

  3. 3. Cara beli ETF Emas

    Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

    ETF Emas diluncurkan melalui satu ekosistem yang terintegrasi, mulai dari penyediaan emas fisik sebagai aset dasar, pencatatan Electronic Gold Receipt (EGR) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai representasi kepemilikan elektronik atas emas, dan perdagangan unit penyertaan ETF Emas di BEI.

    Dengan demikian, emas menjadi aset dasar dapat terhubung dengan mekanisme perdagangan di pasar modal.

    Adapun penerbitan ETF emas dilakukan oleh PT Indopremier Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT BRI Manajemen Investasi, PT Trimegah Asset Management, dan Shinhan Asset Management Indonesia.

    Pegadaian juga berpartisipasi sebagai bank bullion yang berperan dalam penyediaan serta penyimpanan emas.

    Untuk membelinya, masyarakat bisa memilih apalah ETF Emas dari Trimegah Syariah ETF Emas yang diperdagangkan di platform investasi dengan kode XTRA. Harga perdananya ialah Rp248 per unit, dan kini harganya di Rp264 per unit.

    Kemudian, Mandiri ETF Emas dengan kode XMES, yang dijual di harga perdana Rp757 per unit, dan kini sudah berada di Rp900 per unit.

    Lalu, BRI MI Gold ETF Syariah dengan kode XDES. Harga perdananya Rp1.000 per unit, kini sudah mencapai Rp1.022 per unit. Ada juga Syailendra ETF Sharia Gold berkode XSGO, dengan harga perdana Rp1.000 per unit, kini di Rp1.070 per unit. Terakhir, Premier ETF Gold Sharia Indonesia dengan kode XGLD, yang harga perdananya Rp256 per unit, kini di Rp270 per unit.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More