ilustrasi dokumen penting (pexels.com/Chester Zhao)
Agunan dan jaminan memiliki perbedaan di antara keduanya. Walaupun sama-sama merupakan “penyitaan” atas aset peminjam atau debitur karena tidak sanggup melakukan pembayaran sesuai kontrak yang ditentukan.
Perbedaan yang dimaksud sebagai berikut:
- Agunan merupakan jaminan pemberian fasilitas kredit yang diberikan nasabah kepada bank sebagai jaminan tambahan.
- Jaminan adalah bentuk tanggung jawab dari nasabah debitur atas kewajiban yang tidak dapat dipenuhi berupa garansi yang harus ditanggung nasabah debitur.
Seorang debitur sudah selayaknya membayarkan pinjaman sesuai kontrak pernjanjian yang sudah dibuat dan ditandatangani bersama. Akan tetapi, masih banyak pihak debitur yang teledor dalam mempertanggung jawabkan pinjamannya. Sehingga, bank atau pihak kreditur perlu melakukan agunan untuk menjamin haknya terpenuhi dengan baik, yaitu pelunasan pinjaman sesuai kontrak yang berlaku.
Agunan akan dijual kembali atau menjadi hak bank atau pihak kreditur ketika pihak debitur benar-benar tidak bisa membayar utangnya sesuai kontrak dan perjanjian pinjaman yang berlaku.