Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Apa itu Kredit Pajak? Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Cara Menghitungnya
ilustrasi kredit pajak (pexels.com/RDNE Stock project)
  • Kredit pajak adalah pengurang pajak terutang dari jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong sebelumnya, membantu wajib pajak menghitung kewajiban secara akurat.
  • Fungsi utama kredit pajak mencakup meringankan beban pembayaran, memastikan perhitungan PPh tepat, serta memungkinkan pengajuan restitusi jika terjadi kelebihan bayar.
  • Jenis kredit pajak di Indonesia meliputi PPh Pasal 21 hingga 26, termasuk kredit pajak luar negeri yang mencegah pajak berganda bagi penghasilan dari luar negeri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kredit pajak adalah salah satu komponen penting dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang perlu dipahami oleh wajib pajak. Dengan adanya kredit pajak, jumlah pajak yang telah dibayarkan atau dipotong sebelumnya dapat diperhitungkan sebagai pengurangan dari pajak terutang.

Sederhananya, kredit pajak membantu mengurangi beban pembayaran pajak karena wajib pajak tidak perlu membayar seluruh jumlah pajak dari awal. Besarnya kredit pajak dapat berasal dari berbagai jenis pembayaran atau pemotongan pajak yang telah dilakukan selama periode tertentu.

Lalu, apa saja jenis kredit pajak, apa fungsinya, dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan berikut untuk memahami kredit pajak secara lebih lengkap.

1. Pengertian kredit pajak

ilustrasi pajak (pexels.com/RDNE Stock project)

Kredit pajak adalah jumlah pajak yang telah dibayarkan sebelumnya oleh wajib pajak selama periode pajak berjalan. Pembayaran tersebut dapat berasal dari pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain maupun pajak yang disetorkan sendiri.

Dalam perhitungan PPh, kredit pajak berfungsi sebagai pengurang dari total pajak terutang yang harus dibayarkan kepada negara. Oleh karena itu, memahami kredit pajak penting bagi wajib pajak agar perhitungan kewajiban pajak lebih akurat dan dapat mengetahui apakah ada kelebihan pembayaran pajak atau tidak.

2. Kenapa kredit pajak penting bagi wajib pajak?

ilustrasi kredit pajak (pexels.com/www.kaboompics.com)

Kredit pajak penting karena dapat membantu mengurangi beban pembayaran pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak. Dengan adanya perhitungan kredit pajak, jumlah PPh yang dibayarkan akan lebih sesuai dengan kewajiban pajak yang sebenarnya.

Bagi pelaku usaha, kredit pajak juga membantu menjaga ketepatan dalam mengelola administrasi perpajakan. Selain itu, apabila jumlah kredit pajak lebih besar dibandingkan dengan pajak terutang, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Fungsi dan kegunaan kredit pajak

ilustrasi kredit pajak (pexels.com/Bia Limova)

Kredit pajak memiliki beberapa fungsi yang membantu wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Berikut beberapa kegunaan kredit pajak yang perlu diketahui:

1. Mengurangi pajak yang harus dibayar

Kredit pajak dapat digunakan untuk mengurangi jumlah PPh yang masih harus dibayarkan. Jadi, wajib pajak hanya perlu membayar sisa pajak setelah dikurangi pajak yang telah dibayarkan sebelumnya.

2. Meringankan pembayaran pajak

Dengan adanya kredit pajak, beban pembayaran pajak menjadi lebih ringan karena sebagian pajak sudah dipotong atau dibayarkan terlebih dahulu. Hal ini membantu wajib pajak mengatur kewajiban pajaknya dengan lebih baik.

3. Membantu menghitung pajak dengan tepat

Kredit pajak membantu wajib pajak mengetahui jumlah pajak yang masih harus dibayarkan. Dengan begitu, perhitungan pajak dapat dilakukan dengan lebih akurat.

4. Bisa digunakan untuk mengajukan restitusi pajak

Jika jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang harus dibayar, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut. Proses ini dilakukan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

4. Jenis-jenis kredit pajak di indonesia

ilustrasi perhitungan pajak (pexels.com/Mikhail Nilov)

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat mengurangi PPh terutang dengan kredit pajak pada tahun pajak yang bersangkutan. Kredit pajak tersebut terdiri dari beberapa jenis berikut:

  • PPh Pasal 21, yaitu pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh;

  • PPh Pasal 22, yaitu pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh;

  • PPh Pasal 23, yaitu pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh;

  • PPh Pasal 24, yaitu pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh;

  • PPh Pasal 25, yaitu pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh;

  • PPh Pasal 26, yaitu pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.

5. Cara menghitung kredit pajak luar negeri dan contohnya

ilustrasi perhitungan kredit pajak (pexels.com/Mikhail Nilov)

Kredit pajak luar negeri atau PPh Pasal 24 digunakan untuk menghindari terjadinya pajak berganda bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Melalui kredit pajak ini, pajak yang sudah dibayarkan di negara lain dapat diperhitungkan untuk mengurangi PPh yang masih harus dibayarkan di Indonesia.

Untuk menghitung kredit pajak luar negeri, wajib pajak perlu mengetahui jumlah penghasilan kena pajak dari dalam dan luar negeri serta tarif pajak yang berlaku. Berikut contoh sederhana perhitungan kredit pajak luar negeri:

Contoh:

PT XYZ memiliki penghasilan pada tahun pajak 2025 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan dalam negeri: Rp300 juta

Penghasilan luar negeri: Rp400 juta

Total penghasilan kena pajak = (Rp300 juta + Rp400 juta)

= Rp700 juta

Jika tarif pajak yang berlaku sebesar 25%, maka perhitungan kredit pajak luar negeri adalah:

Rp700 juta × 25 persen = Rp175 juta

Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah pajak yang diperoleh adalah sebesar Rp175 juta. Namun, besarnya tarif pajak dapat berbeda tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Itulah penjelasan mengenai pengertian, fungsi, jenis, hingga cara menghitung kredit pajak yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Apakah kamu sudah memahami cara kerja kredit pajak?

Curated For You

Editorial Team

Related Article