Batas Maksimum Pemberian Kredit: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Setiap lembaga keuangan seperti bank atau kreditur lainnya tidak bisa memberikan pinjaman dengan jumlah tertentu yang terlampau besar. Ada aturan pembatasan untuk pemberian kredit tersebut.
Batasan ini juga bisa dihitung dari modal yang dimiliki oleh bank itu sendiri. Biasanya setiap peminjam tunggal hanya boleh mendapatkan 15 persen dari total modal yang dimiliki oleh bank. Nah, apa sebenarnya batas maksimum pemberian kredit ini dan adakah pengecualian dengan batasan tersebut?
1. Pengertian batas maksimum pemberian kredit
Batas maksimum pemberian kredit adalah pinjaman maksimum yang diberikan oleh kreditur kepada peminjam tertentu. Jumlah pemberian dana ini didasarkan pada persentase modal dan surplus dari aset sebuah bank.
Misalnya sebuah bank menentukan batas maksimum pemberian kredit sebesar 15 persen dan bank memiliki modal sebesar Rp500 miliar. Maka, pinjaman maksimal yang diberikan kepada seorang peminjam tidak boleh lebih dari 10 persen dari total modal bank tersebut.
Jika dihitung 15 persen dari modal bank tersebut adalah sebesar Rp50 miliar. Jadi bank tidak akan meminjamkan uang lebih besar dari Rp50 miliar untuk seorang debitur.