Bank dalam memberikan kreditnya tidak lepas dari berbagai macam risiko yang mengancam. Ada beberapa jenis risiko pemberian kredit yang bisa membuat bank mengalami goncangan. Jenis-jenis risiko pemberian kredit diantaranya adalah:
1. Risiko kredit sovereign
Risiko ini terjadi ketika sebuah negara tidak bisa membayar utangnya pada saat jatuh tempo. Utang negara yang dikeluarkan dalam bentuk giro ini didistribusikan kepada masyarakat secara luas. Ketika terjadi risiko ini, negara diharuskan membayar denda, disertai dengan bunga yang telah ditentukan. Kondisi ini juga tentunya akan membuat perekonomian tidak stabil.
2. Risiko kredit korporat
Risiko ini terjadi ketika adanya gagal bayar dari peminjam yang merupakan penerbit surat utang, perusahaan yang menerima kredit, dan juga perusahaan yang menerima penyertaan modal. Adanya gagal bayar dari berbagai perusahaan tentunya membawa efek yang sangat besar terhadap bank. Apalagi nilai total pinjaman yang diberikan biasanya sangat besar.
Bahkan tidak sedikit dari perusahaan yang melakukan pinjaman tersebut sudah memenuhi batas maksimum pemberian kredit yang besarnya antara 15 persen hingga 25 persen dari modal bank. Dengan adanya risiko ini, membuat bank akan semakin kesulitan dalam mengelola keuangannya.
3. Resiko kredit konsumsi ritel
Risiko ini terjadi jika terjadi gagal bayar oleh perseorangan pada saat jatuh tempo. Jenis kredit yang digunakan untuk para debitur jenis ini adalah kredit untuk kebutuhan konsumsi. Risiko ini jauh lebih besar, karena kredit yang digunakan tidak untuk kegiatan produktif. Sebaliknya, hanya digunakan untuk kegiatan konsumtif.
Risiko kredit konsumsi ini memang tidak produktif dan jumlahnya sangat dibatasi. Sehingga meminimalisasi adanya risiko kredit untuk para debitur jenis ini. Pembatasan tersebut bisa dalam bentuk pembatasan jumlah pinjaman, juga dengan memberikan suku bunga yang tinggi.
Itulah batas maksimum pemberian kredit yang dimiliki oleh bank untuk para peminjam. Batas maksimum yang diberikan oleh bank ini mengacu pada modal yang dimiliki oleh institusi bank atau institusi keuangan itu sendiri.