BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Terhubung dengan QRIS

- Bank Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai instrumen pembayaran tunda yang diproses domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional, berdampingan dengan kartu kredit internasional.
- Pada tahap awal, KKI berbentuk digital dan menjadi sumber dana transaksi QRIS MPM, CPM, serta TAP; pengembangan berikutnya mencakup pembayaran online dan kartu fisik.
- Delapan PJP, termasuk BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI, menerbitkan KKI dengan limit QRIS Rp10 juta per transaksi.
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) seiringan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). KKI adalah alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif.
KKI sama dengan prinsipal kartu kredit internasional, seperti VISA, Mastercard,JCB, American Express, dan UnionPay. Perbedaan utama KKI dengan VISA atau Mastercard dan lainnya terletak pada skema pemrosesan transaksi. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Sementara itu, kartu kredit prinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal internasional.
1. KKI tersedia dalam bentuk digital di tahap awal dan bisa jadi sumber pendanaan QRIS

Penggunaan QRIS BRI (Dok. BRI) Di tahap awal, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS, yaitu QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS TAP. Ke depan, KKI akan dikembangkan secara bertahap untuk memfasilitasi transaksi online melalui Online Payment , serta transaksi offline menggunakan kartu fisik.
“Dan implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai sumber pendanaan QRIS, baik melalui CPM, MPM, dan TAP pada 17 Agustus 2026,” ucap Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti di Jakarta, Senin (17/8/2026).
2. BCA hingga Bank Mega jadi bank penerbit

Menara BCA. (dok. BCA) Sejak 17 Agustus ini, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah.
Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan.
3. Ketentuan penggunaan KKI

Bank Indonesia (BI) meluncurkan Perluasan MDR (Merchant Discount Rate) QRIS 0 persen seiringan dengan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RU), di Jakarta, Senin (17/8/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana) Lebih lanjut, KKI bersifat berdampingan (co-exist) dengan kartu kredit prinsipal internasional. Masyarakat tetap memiliki pilihan instrumen pembayaran sesuai dengan kebutuhan.
Ketentuan terkait penggunaan KKI akan mengacu pada kanal yang digunakan. KKI fitur QRIS akan mengacu pada ketentuan QRIS eksisting, yaitu dengan ketentuan limit transaksi sebesar Rp10juta per transaksi dengan Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen sampai dengan 0,7 persen. Adapun transaksi dan settlement mengacu pada mekanisme eksisting.
Pada tahap awal, KKI dapat digunakan untuk seluruh jenis belanja masyarakat di merchant yang menerima pembayaran menggunakan QRIS baik secara domestik di seluruh Indonesia maupun luar negeri melalui skema QRIS Cross Border pada negara mitra.



















