Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot 2025-10-14 002238.jpg
Logo Bank BTN. (Dok/Istimewa).

Intinya sih...

  • Data jumlah nasabah masih akan bergerak: 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak banjir merupakan hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan di masing-masing wilayah.

  • Relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana: Masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6-12 bulan, berlaku hingga tiga tahun, sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.

  • Relaksasi kredit sudah berdasarkan aturan POJK: Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan relaksasi kredit konsumer kepada 22.879 nasabah yang terdampak banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra. Total nilai baki debet kredit konsumer yang direlaksasi mencapai Rp1,93 triliun. Nasabah penerima relaksasi tersebut tersebar di wilayah kerja kantor BTN Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu,menjelaskan relaksasi kredit diberikan sebagai bentuk keberpihakan BTN kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak langsung bencana, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.

“Relaksasi kredit kami berikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan kepada nasabah kredit konsumer. Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit, sekaligus tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan,” kata Nixon dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

1. Data jumlah nasabah masih akan bergerak

Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) terjun langsung ke Padang, Sumatra Barat, untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat. (Dok/Istimewa).

Ia menjelaskan sebanyak 22.879 nasabah kredit konsumer yang terdampak banjir tersebut merupakan hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan di masing-masing wilayah. Nixon menyampaikan jumlah nasabah terdampak masih berpotensi berubah seiring perkembangan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, pemberian relaksasi kredit dilakukan secara bertahap dan adaptif sesuai kondisi terbaru di wilayah terdampak.

“Data jumlah nasabah terdampak ini masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, relaksasi kredit kami berikan secara bertahap dan adaptif, sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak,” ujar Nixon.

2. Relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana

Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Nixon menjelaskan relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah kredit konsumer. Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan. Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.

“Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran. Setiap nasabah kredit konsumer mendapatkan perlakuan sesuai kondisi yang dialami, bukan disamaratakan,” jelas Nixon.

2. Relaksasi kredit sudah berdasarkan aturan POJK

Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Menurutnya pelaksanaan relaksasi kredit tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

Dalam implementasinya, debitur kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung bencana. Selanjutnya, BTN akan melakukan proses verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Keberpihakan BTN ke nasabah kredit konsumer

Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Nixon menegaskan relaksasi kredit ini merupakan bentuk keberpihakan BTN kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian perbankan. Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah banjir dan tanah longsor yang menimpa masyarakat di sejumlah wilayah Sumatra.

“Kami sangat prihatin atas bencana yang terjadi dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk para nasabah kredit konsumer BTN. Dalam situasi seperti ini, yang terpenting adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk pulih tanpa terbebani tekanan finansial yang berlebihan,” ujar Nixon.

Sebagai bagian dari kepedulian sosial perusahaan, BTN telah menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp8 miliar kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra.

Bantuan tersebut berupa sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga dan peralatan untuk membantu proses pembersihan wilayah terdampak banjir, yang disalurkan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Ke depan, BTN akan terus memantau kondisi nasabah kredit konsumer terdampak serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah daerah guna memastikan kebijakan relaksasi kredit dan upaya pemulihan pascabencana berjalan efektif dan berkelanjutan.

Editorial Team