unsplash.com/getty images
Dikutip dari situs resmi Bank Negara Indonesia (BNI), Senin (13/1/2025), rekening dinyatakan pasif atau dormant apabila dalam waktu 180 hari berturut-turut tak digunakan untuk transaksi, baik debet atau kredit.
Rekening akan otomatis dinyatakan tidak aktif oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak dan bunga, dan berlaku untuk nilai saldo berapapun yang ada di rekening.
Biasanya, rekening nasabah tak digunakan karena memiliki rekening di bank-bank lain. Atau juga disebabkan oleh nasabah yang lupa PIN, dan tak menggunakan layanan perbankan digital untuk melakukan transaksi.