Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pajak Transaksi Digital LN Berlaku Hari Ini, Bank Swasta Fintech Menyusul

Pajak Transaksi Digital LN Berlaku Hari Ini, Bank Swasta Fintech Menyusul
ilustrasi pajak digital (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)
  • Pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN melalui empat bank Himbara untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang terkonfirmasi terutang pajak.
  • Pelaksanaan diuji beberapa pekan dan dievaluasi selama sebulan sebelum diperluas ke sekitar 10 bank, seluruh bank, lalu fintech jika sistem berjalan optimal.
  • SPP-TDLN ditargetkan memperluas basis pajak perdagangan digital dari Rp8 triliun–Rp12 triliun, meski pemerintah belum memperkirakan potensi penerimaan pastinya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang mulai berlaku hari ini. Pada tahap awal, sistem ini diterapkan melalui empat bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penerapan SPP-TDLN selanjutnya akan diperluas ke bank swasta. Secara keseluruhan, akan ada sekitar 10 bank yang terlibat dalam tahap perluasan tersebut.

“Sementara bank Himbara dulu, tetapi nanti ada bank-bank swasta yang ikut, totalnya 10, ada cukup banyak,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (10/9/2026).

  1. 1. Sistem SPP-TDLN akan dilakukan bertahap hingga bank di luar Himbara

    ilustrasi susunan kartu kredit dan debit dari berbagai bank yang ditata rata
    ilustrasi susunan kartu kredit dan debit dari berbagai bank yang ditata rata (pexels.com/DΛVΞ GΛRCIΛ)

    Purbaya mengatakan, pemerintah akan menerapkan sistem tersebut secara bertahap. Untuk tahap awal, pemerintah akan menguji pelaksanaan SPP-TDLN dalam beberapa pekan ke depan sebelum memperluas cakupannya ke bank lain.

    “Kita tes dulu seperti apa dalam beberapa minggu ke depan, habis itu kita perluas ke bank-bank yang lain. Pada akhirnya semua bank akan ikut program itu,” ujarnya.

    Pemerintah juga akan mengevaluasi efektivitas penerapan SPP-TDLN dalam satu bulan pertama. Jika sistem berjalan optimal, penerapannya akan diperluas ke perusahaan teknologi finansial atau fintech. Meski sistem SPP-TDLN saat ini sudah siap diterapkan, pemerintah tetap ingin melihat hasil pelaksanaan tahap awal selama satu bulan sebelum memperluas cakupannya.

    Di sisi lain, ia belum dapat memperkirakan besarnya potensi penerimaan pajak dari kebijakan tersebut.

    “Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya gak tau potensinya. Kalau janji vendornya sih gede, cuman saya sangsi Itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya harus hati-hati untuk prediksi potensi dari situ,” kata Purbaya.

  2. 2. Tingkatkan basis pajak

    Ilustrasi closing bank account (pexels.com/Pavel Danilyuk)
    Ilustrasi closing bank account (pexels.com/Pavel Danilyuk)

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SPP-TDLN mulai diimplementasikan pada 10 September 2026. Sistem tersebut diharapkan mampu memperluas basis pajak dari aktivitas perdagangan digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.

    “Kami yakin dengan penerapan SPP-TDLN akan menaikkan basis pajak setidaknya dua kali lipat dari yang sekarang, antara Rp8 triliun-Rp12 triliun dari perdagangan digital,” kata Bimo.

    Dengan penerapan SPP-TDLN, pemerintah berharap pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dapat dilakukan lebih optimal, sekaligus memperluas penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital.

  3. 3. Apa itu SPP-TLDN?

    faktur pajak
    ilustrasi faktur pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

    SPP-TDLN merupakan sistem yang digunakan pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara sistem tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

    Dalam skema tersebut, bank berperan memungut PPN apabila penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri tersebut terutang PPN.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More