Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi yang diperuntukkan bagi para pekerja di Indonesia. Kamu yang bekerja, wajib diberikan jaminan ini sebagai fasilitas dari perusahaan.
Kamu membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya, melalui perusahaan. Biasanya, itu dipotong langsung dari gaji bulanan oleh perusahaan. Kamu bisa memanfaatkan layanan asuransi jaminan hari tua atau JHT tersebut saat resign dari tempat bekerja atau terkena PHK.
Lantas, bagaimana tahapan yang harus dilalui peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ingin mencairkan saldo JHT? Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online berikut ini!