Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Bekerja di BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjanjikan gaji yang kompetitif, tetapi juga berbagai tunjangan dan fasilitas menarik. Setiap pegawai mendapatkan hak-hak kesejahteraan yang disesuaikan dengan jabatan, masa kerja, serta kinerja masing-masing individu. Tujuannya agar para pegawai dapat bekerja dengan nyaman dan termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Selain gaji pokok yang stabil, pegawai BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas sejumlah fasilitas yang mendukung produktivitas kerja. Fasilitas tersebut meliputi jaminan sosial, program pelatihan, hingga fasilitas keluarga yang membuat keseimbangan hidup dan pekerjaan tetap terjaga dengan baik. Berikut daftar tunjangan dan fasilitas yang umumnya diterima oleh pegawai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2025.
1. Tunjangan Kinerja (Performance Allowance)
Diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai setiap periode. Nilainya dapat mencapai 20–30% dari total gaji pokok, tergantung jabatan dan tingkat pencapaian target kerja.
2. Tunjangan Transportasi dan Komunikasi
Pegawai menerima tunjangan transportasi harian atau bulanan, serta uang komunikasi bagi posisi yang memerlukan mobilitas tinggi seperti marketing dan relationship officer.
3. Tunjangan Jabatan dan Keluarga
Diberikan kepada pegawai yang memegang posisi struktural atau memiliki tanggungan keluarga. Besarnya tunjangan bervariasi sesuai dengan golongan dan lama masa kerja.
4. Insentif dan Bonus Tahunan
Pegawai berprestasi berhak atas bonus akhir tahun yang bisa mencapai satu hingga dua kali gaji pokok. Selain itu, terdapat insentif tambahan berdasarkan kinerja individu dan divisi.
5. Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan Lengkap
Seluruh pegawai terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta mendapat tambahan perlindungan berupa asuransi kesehatan swasta untuk rawat inap dan keluarga inti.
6. Program Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT)
Pegawai mendapat fasilitas tabungan pensiun yang dikelola oleh lembaga resmi, serta tunjangan hari tua untuk menjamin kesejahteraan pasca masa kerja.
7. Fasilitas Pelatihan dan Pengembangan Karier
BPJS Ketenagakerjaan rutin memberikan pelatihan, sertifikasi, dan kesempatan pendidikan lanjutan guna meningkatkan kompetensi dan peluang promosi jabatan.
8. Fasilitas Kendaraan dan Laptop Kerja
Bagi pegawai di posisi tertentu seperti marketing, relationship officer, dan manajer, disediakan fasilitas kendaraan dinas, laptop kerja, serta biaya operasional bulanan.
9. Cuti dan Fasilitas Keluarga
Pegawai memperoleh hak cuti tahunan berbayar, cuti melahirkan, cuti sakit, serta program family gathering dan beasiswa anak pegawai berprestasi.
10. Tunjangan Perumahan dan Uang Makan
Beberapa posisi strategis mendapatkan tunjangan tempat tinggal atau uang makan harian/bulanan sesuai kebijakan internal kantor pusat.