Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan fakta banyak kalangan muda yang tak bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) karena terjerat PayLater.
Ternyata, OJK juga sudah merilis statistik fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) per Desember 2022, yang menunjukkan pengguna pinjol terbanyak adalah generasi millennial dan z, dengan rentang usia nasabah yakni 19-34 tahun.
Dikutip dari situs resmi OJK, Rabu (23/8/2023), data tersebut menunjukkan generasi millennial dan z lebih suka berutang dibandingkan generasi lainnya. OJK juga mencatat ada sejumlah alasan mengapa generasi millennial dan z suka berutang.