Direktur Utama Mitratel Theodorus Ardi Hartoko (kedua dari kiri) dan Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro (kedua dari kanan) menunjukkan naskah akta Perjanjian Jual Beli (Sale and Purchase Agreement/SPA) tahap I untuk pengalihan kepemilikan sebanyak 1.911 dari total 6.050 menara telekomunikasi Telkomsel ke Mitratel disaksikan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo (tengah), Komisaris Utama Telkom Rhenald Kasali (paling kanan), dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (paling kiri
Selain membagikan dividen, Mitratel juga mendapat persetujuan atas pembelian saham perseroan (buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,5 triliun belum termasuk biaya komisi Anggota Bursa Efek dan biaya lainnya.
Pembelian kembali saham tidak akan melebihi 7,88 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teddy mengatakan, buyback itu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga saham Mitratel, mendukung tingkat harga saham yang mencerminkan nilai atau kinerja perseroan yang sebenarnya, dan mengoptimalkan excess kas perseroan untuk meningkatkan return kepada pemegang saham perseroan.
Teddy memastikan, rencana buyback itu tidak memberikan dampak material negatif terhadap kegiatan usaha perseroan lantaran aksi korporasi ini mempertimbangkan kegiatan usaha perseroan, kondisi keuangan, kebutuhan modal kerja dan sumber pendanaan yang cukup untuk melakukan aksi korporasi tersebut.
Pembelian kembali saham diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada investor atas nilai saham sesuai fundamental perseroan. Pembelian kembali saham perseroan juga memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola modal jangka panjang, di mana saham treasuri (saham hasil buyback) dapat dijual di masa mendatang dengan nilai yang optimal jika perseroan memerlukan penambahan modal.