Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

161 SPBU di Sumbagsel Kena Sanksi, Pertamina Perketat Pengawasan BBM

161 SPBU di Sumbagsel Kena Sanksi, Pertamina Perketat Pengawasan BBM
Suasana pembelian BBM di SPBU Waingapu usai diperiksa Pertamina dan Polres Sumba Timur. (Dok Pertamina)
  • Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memperketat pengawasan penyaluran BBM subsidi agar sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
  • Sebanyak 161 SPBU di lima wilayah Sumbagsel dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026 karena ketidaksesuaian penyaluran BBM subsidi.
  • Pengawasan mencakup pemantauan transaksi, Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan; masyarakat dapat melapor ke Pertamina Contact Center 135.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, sebanyak 161 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sumbagsel telah dikenakan sanksi karena ditemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi.

  1. 1. Pengawasan diperketat agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran

    Suasana SPBU di Waingapu usai sidak Pertamina bersama Pemda dan Polres Sumba Timur. (Dok. Pertamina)
    Suasana SPBU di Waingapu usai sidak Pertamina bersama Pemda dan Polres Sumba Timur. (Dok. Pertamina)

    Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

    "Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rusminto dalam keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).

  2. 2. Daftar SPBU yang dikenakan sanksi

    Ilustrasi SPBU. (Dok. Istimewa)
    Ilustrasi SPBU. (Dok. Istimewa)

    Adapun 161 SPBU yang dikenakan sanksi tersebut tersebar di lima wilayah.

    Daftar rinciannya:

    • 10 SPBU di Bengkulu
    • 17 SPBU di Jambi
    • 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung
    • 69 SPBU di Lampung
    • 34 SPBU di Sumatera Selatan.

  3. 3. Cara pengawasan yang dilakukan Pertamina

    SPBU self service (IDN Times/Dok. Pertamina)
    SPBU self service (IDN Times/Dok. Pertamina)

    Menurut Rusminto, pemberian sanksi merupakan bagian dari penegakan ketentuan sekaligus pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM subsidi. Pengawasan dilakukan melalui sejumlah mekanisme, antara lain pemantauan transaksi, digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, hingga pemantauan aktivitas operasional SPBU. Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional sesuai ketentuan.

    "Kami mengimbau seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur dan ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM subsidi," kata Rusminto.

    Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau mengalami kendala dalam pelayanan BBM subsidi dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135. Pertamina Patra Niaga memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More