Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang kartu kredit menggunakan personal identification number (PIN) 6 digit dan tidak lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi terhitung efektif 1 Juli 2020. Terkait hal tersebut, sebagai salah satu penerbit kartu kredit (issuer) maupun penyelenggara pembayaran (acquirer), BRI telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah dan merchant mengenai perubahan tersebut.
“BRI telah memberikan informasi melalui berbagai macam media komunikasi, seperti WhatsApp blast, SMS blast, media sosial, email, website Bank BRI, dan pemberitahuan pada e-statement,” ungkap Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto di Jakarta, Rabu (12/6).