Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan itu diajukan pada 10 Mei 2022.
Pihak CT Group melalui PT Trans Airways, selaku salah satu pemegang saham Garuda Indonesia optimistis proses PKPU akan berjalan sesuai yang diharapkan. Dengan demikian kondisi maskapai milik negara itu diyakini akan semakin membaik atau lebih sehat.
"Ya prinsipnya tentu kita mendukung proses PKPU. ini kalau dari laporan yang saya terima itu Insyaallah tidak ada perpanjangan lagi maka tanggal 20 Juni ini, itu sudah bisa diputus proses PKPU-nya yang mengikat ya seluruh kreditur daripada Garuda Indonesia," katanya ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022).