ORI 017 adalah investasi yang bisa dijual di pasar sekunder. Investor ORI 017 berpotensi memperoleh keuntungan berupa capital gain saat melakukan penjualan surat berharga tersebut. Keuntungan capital gain jelas tidak ada di deposito bank umum maupun BPR. Hal itu disebabkan karena deposito tidak bisa berpindah tangan atau diperjualbelikan di pasar sekunder.
Salah satu keunggulan ORI 017 adalah pembayaran kupon bunga 6,4 persen, dan bersifat tetap hingga masa jatuh tempo. Pajak untuk investasi ini adalah 15 persen untuk setiap kupon yang diterima.
Dengan minimal pembelian Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar. ORI merupakan investasi yang lebih aman dari deposito. Hal itu disebabkan karena ORI 017 telah dijamin oleh negara baik pembayaran pokok maupun kuponnya, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Risiko yang mungkin dialami oleh para investor ORI 017 adalah potensi kerugian capital loss di pasar sekunder jika harga surat utang ini turun.
Sementara itu, dua investasi lainnya yaitu deposito, baik di bank umum maupun BPR, sama-sama dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS hanyalah Rp2 miliar untuk kedua produk tersebut.
Jika simpanan nasabah berada di nominal Rp2 miliar, hal tersebut akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.