Istilah Perpajakan Rumit? Ini Perbedaan PPN dengan PPh

- Perbedaan dalam objek pajak: PPN untuk barang dan jasa, PPh untuk penghasilan individu.
- Besaran yang dibayarkan: PPN sebesar 10%, PPh tergantung pada besar penghasilan dan kategori individu.
- Individu Wajib Pajak: Konsumen adalah wajib pajak PPN, sementara semua warga Indonesia adalah wajib pajak PPh.
Jakarta, IDN Times – Banyak dari kita yang masih sulit membedakan istilah-istilah perpajakan, salah satunya adalah perbedaan antara PPN dengan PPh.
Dikutip dari laman online-pajak.com, PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yaitu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Sementara, PPh adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Maka dari itu, pajak penghasilan melekat pada subjeknya dan dikenal dengan istilah pajak subjektif.
Masih bingung? Yuk simak penjelasan lebih lengkap di bawah ini.
1. Perbedaan dalam objek pajak

Dilansir dari laman Mbizmarket, PPN dan PPh juga dibdakan berdasarkan objek pajaknya.
PPN merupakan pajak yang diaplikasikan untuk barang atau jasa yang didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Pajak ini menggambarkan bahwa nilai dari barang meningkat setelah tiba di tangan konsumen dan peningkatan nilai tersebut harus dibayarkan kepada negara.
Adapun PPh adalah penghasilan yang diterima individu. Ada dua jenis PPh yang diatur dalam undang-undang, yaitu pasal 21 dan 23. PPh dari pasal 21 berasal dari honor atau upah yang diterima individu atas kinerjanya. PPh 23 ditetapkan atas penghasil hibah, modal, dan sabagainya.
2. Besaran yang dibayarkan

Aspek lain yang membedakan adalah besaran yang harus dibayarkan.
Besaran PPN adalah 10 persen dari nilai jual barang atau jasa. Namun, ada beberapa pengecualian yang dapat berlaku di dalam hal ini. Barang atau jasa kena pajak untuk keperluan ekspor tidak dikenai PPN oleh pemerintah.
Besaran yang harus dibayarkan PPh tergantung dengan besar penghasilan dan kategori PPh individu. Contohnya, jika individu memeroleh gaji maksimal Rp50 juta dalam setahun, maka pemerintah akan membebankan pajak sebesar 5 persen.
Untuk penghasilan yang didapatkan dari dividen atau tipe PPh 23, pemerintah menerapkan pajak sebesar 15 persen.
3. Individu Wajib Pajak

Faktor lain yang membedakan adalah individu yang dibebankan pajak.
Wajib pajak PPN adalah konsumen yang membeli barang atau jasa dari produsen. Tetapi, konsumen tidak harus melakukan pembayaran ke kantor pajak sendiri. Pihak penjual bertanggung jawab untuk membayarkan pajak sebesar 10 persen tersebut ke kantor pajak.
Kemudian, wajib pajak PPh adalah semua warga yang tinggal di Indonesia dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). PPh juga dibebankan kepada warga negara asing yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Hal ini juga mencakup warga negara asing yang sudah memiliki izin tinggal atau juga lazim disebut KITAS.
4. Waktu pembayaran pajak

Terakhir, keduanya dibedakan oleh waktu pembayaran pajaknya.
PPN adalah pajak yang harus disetorkan oleh produsen ke kantor pajak setiap bulannya. Adapun kewajiban pembayaran PPh adalah setahun sekali.
Nah, setelah membaca artikel ini, semoga kita sama-sama paham ya guys apa perbedaan PPN dengan PPh.
FAQ Seputar Perbedaan PPN dengan PPh
Apa itu PPN dan PPh? | PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa. Pajak ini dibebankan pada konsumen akhir, namun dipungut dan disetorkan oleh penjual atau penyedia jasa. PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh individu atau badan dalam satu tahun pajak. Pajak ini bersifat subjektif, artinya dikenakan pada subjek pajaknya (orang atau badan). |
Berapa tarif PPN dan PPh? | PPN di Indonesia dikenakan dengan tarif tetap sebesar 10% pada hampir semua barang dan jasa. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti barang atau jasa untuk keperluan ekspor yang tidak dikenakan PPN. PPh memiliki tarif yang bervariasi tergantung pada jenis dan besar penghasilan. Misalnya, PPh 21 dikenakan atas honor atau upah individu, dengan tarif progresif sesuai dengan besaran penghasilan. |
Siapa yang wajib membayar PPN dan PPh? | PPN dibebankan kepada konsumen yang membeli barang atau jasa. Namun, konsumen tidak perlu membayar langsung ke kantor pajak; penjual atau penyedia jasa yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN ke kantor pajak. PPh dibebankan kepada semua warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) juga diwajibkan membayar PPh. |
Kapan PPN dan PPh dibayar? | PPN harus disetorkan oleh produsen atau penjual ke kantor pajak setiap bulannya. PPh dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya PPh 21 dibayar setiap bulan oleh pemberi kerja, sedangkan PPh 23 dibayar oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada penerima penghasilan. |
Apa perbedaan mendasar antara PPN dan PPh? | PPN bersifat objektif, dikenakan atas transaksi barang dan jasa tanpa memandang siapa yang melakukan transaksi tersebut. PPh bersifat subjektif, dikenakan berdasarkan penghasilan yang diterima oleh individu atau badan. |



















