ilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)
Jenis pertama dari jaminan adalah jaminan perorangan. Dalam perbankan, disebut sebagai Personal Guarantee. Jaminan perorangan atau jaminan pribadi adalah jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga (guarantee) kepada kreditor yang menyatakan bahwa pihak ketiga menjamin pembayaran kembali suatu pinjaman sekiranya yang berutang (debitur) tidak mampu dalam memenuhi kewajiban finansial terhadap kreditor (bank).
Apabila seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi kewajibannya,, maka pihak penanggung yang telah ditunjuk dan telah bersedia, harus memenuhi kewajiban debitur.
Akan tetapi, tidak semua pihak bisa menjadi penjamin loh, penjamin harus memenuhi unsur berikut:
- Mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu.
- Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, artinya kewajiban piutang hanya dapat dijamin oleh kekayaan debitur dan pihak penjamin yang telah disetujui.
- Seluruh harta kekayaan debitur umumnya menjadi jaminan pelunasan utang.
- Menimbulkan hak perorangan yang mengandung asas kesamaan/keseimbangan
- Jika pailit, maka harta dibagikan pada kreditur seimbang dengan besarnya piutang.
Contoh dari jaminan perorangan, misalnya perusahaan mengajukan pinjaman ke bank, selanjutnya pemilik perusahaan menjadi pihak penjamin dalam jaminan perorangan.
Artinya, apabila perusahaan tidak mampu melunasi kredit tersebut maka harta pribadi pemilik perusahaan yang menjadi pihak penjamin dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut. Oleh karena itu, hanya orang yang memiliki hubungan langsung dan dilengkapi surat persetujuan yang dapat menjadi jaminan perorangan.