Jakarta, IDN Times - Adakalanya, kamu memerlukan pinjaman tunai dalam keadaan terdesak. Pinjaman tunai adalah salah satu produk dari perusahaan atau lembaga pendanaan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada calon konsumen baru (peminjam atau debitur).
Umumnya ada dua jenis pinjaman tunai, yaitu pinjaman dengan agunan (jaminan) dan pinjaman tanpa agunan. Kemudian, dua jenis pinjaman tersebut dibagi lagi ke dalam beberapa jenis.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis-jenis pinjaman tunai, sebaiknya kamu simak ulasan di bawah ini yang dikutip dari CINB Niaga.