Yuk, Cari Tahu 5 Jenis Pinjaman Tunai di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Adakalanya, kamu memerlukan pinjaman tunai dalam keadaan terdesak. Pinjaman tunai adalah salah satu produk dari perusahaan atau lembaga pendanaan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada calon konsumen baru (peminjam atau debitur).
Umumnya ada dua jenis pinjaman tunai, yaitu pinjaman dengan agunan (jaminan) dan pinjaman tanpa agunan. Kemudian, dua jenis pinjaman tersebut dibagi lagi ke dalam beberapa jenis.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis-jenis pinjaman tunai, sebaiknya kamu simak ulasan di bawah ini yang dikutip dari CINB Niaga.
1. Kredit multiguna
Kredit multiguna masuk ke dalam jenis pinjaman dengan agunan. Kredit multiguna merupakan salah satu produk perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman tunai kepada peminjam dengan syarat pemberian jaminan.
Nantinya, besar pinjaman yang diberikan akan disesuaikan dengan nilai jaminan tersebut. Persyaratan umum bagi peminjam atau kreditur adalah berusia di atas 21 tahun dan memiliki pendapatan bulanan yang sesuai dengan produk kredit multiguna yang dipilih.