Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Layanan Pinjaman Online dengan Bunga Rendah

ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.

Jakarta, IDN Times - Era digitalisasi yang semakin cepat mengubah banyak cara dan kebiasaan yang dilakukan oleh manusia. Dalam melakukan pinjaman uang atau kredit misalnya, masyarakat bisa melakukannya hanya dari rumah saja di era digitalisasi saat ini.

Bandingkan dengan zaman dahulu, saat teknologi belum begitu dominan dalam kehidupan sehari-hari. Semua yang kita lakukan harus secara tatap muka. Kegiatan yang seluruhnya dilakukan secara tatap muka tentu bakal menyita banyak waktu.

Lain halnya bila sudah secara daring atau online, semua serba mudah dan cepat. Kalaupun harus tatap muka, tidak akan membuang-buang waktu karena sebagian prosesnya telah dilakukan secara daring.

Berbicara pinjaman uang, kemajuan teknologi mampu menciptakan sebuah inovasi layanan keuangan yang berbasis teknologi, atau lebih kita kenal dengan financial technology (fintech). Dikutip dari laman bi.go.idfintech adalah hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat.

Melalui fintech, semua orang dalam melakukan transaksi jarak jauh. Kini, siapa pun dapat mengirim uang tanpa perlu ke bank hingga meminjam uang hanya melalui online atau biasa dikenal dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol). 

Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan 29 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 97 perusahaan.

Setiap perusahaan fintech lending, tentunya menawarkan bunga pinjaman yang berbeda-beda. Kali ini, IDN Times merangkum beberapa perusahaan fintech P2P Lending dengan bunga rendah.

Sebagai catatan, perusahaan-perusahaan fintech lending ini semua telah terdaftar di OJK ya. Hal ini tentu untuk menjamin transaksi kamu dari hal-hal yang tidak diinginkan. 

1. Kredivo

Kredivo (dok. Istimewa)

Kredivo merupakan salah satu pelopor perusahaan fintech di Indonesia yang populer. Sejak berdiri pada 2016 silam, perusahaan ini menawarkan cicilan tanpa kartu kredit dan dana tunai dengan bunga yang cukup rendah, hanya sekitar 2,6 persen per bulannya untuk cicilan 6, 12, 18, atau 24 bulan.

Untuk cicilan 3 bulan dan pembayaran dalam 30 hari, bunga Kredivo adalah 0 persen. Kredivo juga menawarkan bunga spesial 2 persen per bulan untuk pembelian motor. 

Jika terlambat membayar tagihan, Kredivo akan mengenakan bunga keterlambatan 0,3 persen per hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo. 

Untuk melakukan pengajuan pinjaman online di Fintech P2P Lending yang telah terdaftar di OJK ini kamu hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk saja dan mendaftar di aplikasinya.

Adapun Kredivo terdaftar di OJK dengan nama FinAccel, sebagai perusahaan induknya. Tanda Bukti Terdaftar PT FinAccel Digital Indonesia nomor surat S-236 / NB.213 / 2018 dari OJK

2. Pinjam Yuk

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Fintech lainnya yang telah terdaftar di OJK adalah Pinjam Yuk yang menawarkan dua produk Pinjaman cepat dan Pinjaman UMKM/Produktif dengan masing-masing bunga yang dihitung secara harian. Bunga per hari pinjaman di Pinjam Yuk adalah 0,65 persen.

Untuk mendapat pinjaman online ini, peminjam harus berusia 18 tahun keatas, merupakan WNI, memiliki pendapatan sendiri dan memiliki rekening bank. Setelah itu, peminjam dapat mendaftar di aplikasinya dan menunggu selama dua jam untuk proses audit. 

Tanda Bukti Terdaftar Pinjam Yuk di OJK adalah KEP-2/D.05/2021 dengan nama perusahaan PT Kuaikuai Tech Indonesia.

3. Julo

pexels.com/rawpixel

Selanjutnya, Julo perusahaan fintech yang menawarkan fitur pinjaman online langsung cair di Julo drngan bunga rendah mulai dari 0,1 persen per harinya. 

Peminjam yang dapat meminjam di Julo hanya terbatas pada seseorang yang telah berusia 21-60 tahun, seorang pegawai negeri atau swasta, dan memiliki penghasilan minimum Rp2 juta per bulannya.

Julo juga telah terdaftar di OJK dengan nama PT Julo Teknologi Finansial dan Tanda Bukti Daftar KEP – 16/D.05/2020, sehingga aman dalam transaksinya.

4. UangME

Ilustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Fintech yang baru saja mendapatkan izin dari OJK pada Januari 2021, menawarkan dana tunai secara online lewat aplikasi dengan limit berkisar dari Rp400 ribu - Rp4 juta dan biaya harian hingga 0,79 persen.

Bunga yang diberikan UangME cukup rendah, yaitu bunga harian sebesar 0,033 persen per hari dan biaya layanan 0,266 persen per hari. Sedangkan biaya keterlambatan sebesar 0,299 persen per hari. 

Untuk mengajukan pinjamannya, kamu harus di atas 21 tahun, memiliki penghasilan, dan juga rekening bank. UangMe telah terdaftar di OJK dengan nama PT Uangme Fintek Indonesia dan Tanda Bukti Daftar KEP-4/D.05/2021.

5. TunaiKita

Ilustrasi pinjaman berbunga. (pixabay.com/EmAji)

Pinjaman online dengan bunga rendah selanjutnya adalah TunaiKita, yang menyediakan pinjaman jangka pendek dengan dua pilihan produk, yaitu Sakti dan Fast. Bunga yang diberikan cukup rendah, hanya sebesar 0,4 persen - 0,8 persen per hari.

Untuk mengajukan pinjaman online di TunaiKita, kamu harus berkewarganegaraan Indonesia, mencapai usia 21-60 tahun, memiliki KTP dan NPWP, dan memiliki rekening bank lokal.

Selain itu, pinjaman online yang telah terdaftar di OJK ini hanya diperuntukan bagi kamu yang bertempat tinggal di Jabodetabek. TuniaKita telah terdaftar di OJK dengan nama PT Digital Tunai Kita dan Tanda Bukti Daftar S-3973/NB.111/2017.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Bella Manoban
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us