Jakarta, IDN Times - Kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa di Indonesia masih bergulir. Dari empat perusahaan asuransi jiwa yang bermasalah, belum ada satu pun yang proses penyelesaian kasusnya bisa dinyatakan selesai atau telah memenuhi hak nasabah.
Adapun keempat perusahaan itu adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Meski begitu, dari empat perusahaan tersebut, Jiwasraya, Bumiputera, dan Kresna Life sudah mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya penyelesaian masalah.
Adapun Wanaartha Life atau PT WAL saat ini izin usahanya sudah dicabut oleh OJK, dan sudah membetuk Tim Likuidasi (TL).
Berikut ulasan mengenai RPK yang diajukan Jiwasraya, Bumiputera, dan Kresna Life.